SUMATERA UTARA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan anggaran Rp13,43 triliun untuk menjangkau 18,59 juta peserta didik dari tingkat dasar hingga menengah pada 2026. Program Indonesia Pintar (PIP) menyasar anak usia 6-21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan dana yang bisa digunakan untuk membeli seragam, alat tulis, buku, hingga biaya transportasi sekolah.
Meski anggaran dan sasaran sudah ditetapkan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua siswa yang memenuhi syarat otomatis menerima bantuan. Faktor kelengkapan data dan proses verifikasi menjadi penentu.
Siapa Prioritas dan Mengapa Banyak Siswa Terlewat
Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok prioritas penerima PIP: pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim atau piatu, korban bencana, penyandang disabilitas, anak dari keluarga terdampak PHK, hingga mereka yang tinggal di daerah konflik atau panti sosial.
Namun, masuk dalam salah satu kategori tersebut tidak menjamin seorang siswa langsung menerima bantuan. Data dan proses verifikasi tetap menjadi faktor penentu. Banyak siswa yang secara ekonomi layak justru tidak tercatat dalam sistem karena data keluarga belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sekolah tidak mengusulkan.
Mekanisme Pengusulan: Sekolah sebagai Gerbang Utama
Kesalahan pemahaman yang paling umum di masyarakat adalah menganggap PIP bisa didaftarkan secara mandiri seperti program bantuan sosial lainnya. Pada praktiknya, pengusulan penerima PIP sebagian besar dilakukan melalui sekolah.
Tahap pertama, siswa harus tercatat aktif di satuan pendidikan yang terdaftar dalam sistem Dapodik. Jika data siswa belum masuk atau belum diperbarui, peluang untuk diusulkan menjadi lebih kecil. Sekolah kemudian melakukan pendataan dan verifikasi kondisi ekonomi siswa sebelum mengusulkannya ke dalam sistem pemerintah.
Setelah itu, data yang diusulkan diverifikasi lebih lanjut oleh pemerintah melalui berbagai sistem pendataan. Jika memenuhi kriteria dan lolos verifikasi, siswa berpeluang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
KIP Bukan Satu-Satunya Syarat
Kartu Indonesia Pintar (KIP) memang menjadi jalur prioritas, tetapi bukan satu-satunya syarat. Banyak siswa yang menerima PIP melalui mekanisme usulan sekolah berdasarkan kondisi ekonomi keluarga dan data yang tercatat dalam sistem pemerintah.
Bagi siswa yang belum memiliki KIP, peluang tetap terbuka. Langkah yang bisa dilakukan antara lain memastikan data keluarga masuk dalam DTKS, melengkapi data ekonomi melalui sekolah, mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah, dan berkoordinasi dengan operator sekolah.
Dokumen pendukung seperti KIP, KKS, bukti kepesertaan PKH, atau SKTM menjadi dasar pengusulan. Semakin lengkap dokumen yang dimiliki, semakin besar peluang siswa diusulkan oleh sekolah dan diverifikasi oleh pemerintah.