Pencarian

Kapolri Buka Opsi Jabatan Non-Operasional Polri untuk ASN, Respons Usulan Pigai soal Supremasi Sipil

Minggu, 07 Juni 2026 • 16:22:31 WIB
Kapolri Buka Opsi Jabatan Non-Operasional Polri untuk ASN, Respons Usulan Pigai soal Supremasi Sipil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit membuka opsi jabatan non-operasional Polri untuk ASN sebagai bagian reformasi birokrasi.

SUMATERA UTARA — Jenderal Listyo Sigit merespons positif usulan yang sebelumnya dilontarkan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait keterbukaan posisi struktural non-operasional Polri bagi kalangan sipil. Menurut Kapolri, ide tersebut sejalan dengan agenda reformasi internal yang tengah berjalan di Korps Bhayangkara.

Skema Jabatan yang Dimaksud dan Dasar Hukumnya

Usulan Pigai menyasar posisi-posisi yang tidak terkait langsung dengan tugas operasional kepolisian, seperti bagian perencanaan, sumber daya manusia, pengawasan, dan administrasi. Selama ini, seluruh jabatan struktural di Polri, termasuk yang bersifat administratif, diisi oleh personel aktif.

Kapolri menilai bahwa membuka sebagian pos tersebut untuk ASN bisa meningkatkan efektivitas birokrasi. “Ini adalah langkah untuk meningkatkan profesionalisme dan supremasi sipil,” ujar Jenderal Listyo dalam pernyataannya, kemarin.

Respons Kapolri dan Peta Jalan Reformasi

Sikap terbuka Kapolri ini menjadi angin segar bagi wacana yang sempat mengemuka dalam diskusi publik beberapa waktu terakhir. Namun, ia menekankan bahwa implementasinya memerlukan kajian mendalam, termasuk perubahan regulasi internal dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Kami akan lihat dulu mana yang memungkinkan. Tidak semua jabatan bisa serta-merta dialihkan. Ada aspek hierarki, rantai komando, dan kebutuhan kompetensi teknis yang harus diukur,” tambahnya. Polri disebut tengah menyusun peta jalan reformasi birokrasi jangka menengah yang salah satu poinnya membahas skema ini.

Dampak pada Struktur dan Kultur Institusi

Wacana ini memicu diskusi di internal kepolisian. Sebagian kalangan menilai, masuknya ASN ke jabatan strategis non-operasional bisa memutus rantai patronase dan memperkuat meritokrasi. Namun, ada pula kekhawatiran mengenai kesenjangan budaya kerja antara personel aktif dan pegawai sipil.

Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI menyebutkan bahwa Polri dipimpin oleh Kapolri dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pejabat polisi negara. Ketentuan ini menjadi salah satu rujukan yang perlu diselaraskan jika skema baru hendak diterapkan.

Langkah Selanjutnya dan Target Waktu

Kapolri belum menyebutkan target waktu pasti untuk merealisasikan usulan tersebut. Namun, ia menginstruksikan jajarannya, khususnya Divisi Perencanaan dan Anggaran, untuk mulai memetakan pos-pos mana yang potensial diisi ASN tanpa mengganggu efektivitas tugas pokok kepolisian.

“Kami ingin memastikan setiap perubahan punya dasar kajian yang kuat. Tidak boleh ada keputusan yang terburu-buru,” tegas Listyo Sigit. Langkah ini diprediksi akan menjadi salah satu bahan pembahasan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada masa sidang mendatang.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks