JAKARTA — Kenaikan kuota itu diumumkan dalam Sosialisasi Perdana Beasiswa Pendidikan SDM Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2026 yang digelar secara daring, Rabu (3/6/2026). Acara tersebut dihadiri pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia, mulai dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, perusahaan perkebunan, hingga calon peserta.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjenbun, Dr. Iim Mucharam, S.P., M.P., menegaskan program ini bukan sekadar memberikan akses pendidikan. Lebih dari itu, beasiswa disiapkan untuk membentuk tenaga profesional yang mampu bersaing di sektor perkebunan sawit.
Bidang Studi yang Bisa Dipilih: Dari Agroteknologi hingga Teknik Mesin Perkebunan
Penerima beasiswa bisa memilih dua jalur pendidikan. Pertama, jalur akademik yang mencakup agroteknologi, agribisnis, dan teknologi pengolahan hasil pertanian. Kedua, jalur vokasi dengan pilihan lebih teknis, seperti pembenihan, budidaya tanaman, teknologi pengolahan hasil, hingga teknik mesin perkebunan.
“Program Beasiswa Perkebunan Kelapa Sawit memberikan kesempatan kepada generasi muda perkebunan untuk menempuh pendidikan tinggi pada jenjang akademik maupun vokasi yang relevan dengan kebutuhan pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit,” ujar Iim dalam pemaparannya.
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar? Bukan Hanya Anak Pekebun
Pemerintah membuka beasiswa ini untuk kelompok masyarakat yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor sawit. Sasaran utamanya meliputi pekebun dan keluarganya, pekerja perkebunan beserta keluarganya, pengurus kelembagaan pekebun, pengurus asosiasi sawit, aparatur sipil negara (ASN) di bidang kelapa sawit, serta penyuluh perkebunan.
Khusus bagi pengurus kelembagaan pekebun dan asosiasi, ada syarat tambahan: masa pengabdian minimal dua tahun di organisasi terkait.
Batas Usia Maksimal 23 Tahun, Afirmasi untuk Papua
Peserta dibatasi usia maksimal 23 tahun. Untuk lulusan SMA, SMK, atau MA, nilai rata-rata rapor dari semester satu hingga lima minimal 7. Sementara lulusan diploma wajib memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Namun, pemerintah memberikan kebijakan afirmasi bagi peserta dari Papua. Ketentuan khusus ini belum dirinci lebih lanjut, tetapi diharapkan bisa mendorong partisipasi generasi muda dari wilayah timur Indonesia.
Landasan Hukum dan Sumber Dana: BPDP Jadi Tulang Punggung
Iim menjelaskan, program beasiswa ini didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Perkebunan, Peraturan Pemerintah tentang penghimpunan dana perkebunan, Peraturan Presiden mengenai pengelolaan dana perkebunan, serta Peraturan Menteri Pertanian tentang pengembangan SDM perkebunan.
“Dalam pelaksanaannya harus memenuhi beberapa kriteria yang terkait dengan kebutuhan kerja sepanjang rantai nilai industri kelapa sawit,” kata Iim.
Dengan kuota 5.000 orang, program ini menjadi salah satu beasiswa terbesar di sektor perkebunan nasional. Pemerintah berharap lulusan yang dihasilkan nantinya tidak hanya mengisi lapangan kerja, tetapi juga mendorong inovasi di industri sawit yang kerap menghadapi tekanan pasar global dan isu keberlanjutan.