BINJAI — Sidang tuntutan terhadap seorang terpidana yang disebut sebagai orang kepercayaan bandar narkoba di Kota Binjai kembali mengalami penundaan. Jaksa penuntut umum (JPU) untuk ketiga kalinya menunda pembacaan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Binjai, pekan lalu. Langkah ini langsung mendapat sorotan dari kalangan pengamat hukum setempat.
Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara, yang enggan disebutkan namanya, menilai penundaan berulang ini tidak lazim dalam perkara narkoba yang seharusnya diproses cepat. "Ada indikasi kuat adanya negosiasi di belakang layar antara jaksa dan kuasa hukum terdakwa. Ini main mata yang sangat berbahaya bagi penegakan hukum," ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Mengapa Tuntutan Terus Ditunda?
Penundaan pertama terjadi pada awal bulan lalu dengan alasan berkas tuntutan belum lengkap. Pekan berikutnya, jaksa kembali meminta waktu dengan dalih masih melakukan koordinasi dengan penyidik. Pada sidang ketiga, jaksa bahkan tidak hadir tanpa keterangan resmi. Hakim ketua lantas menjadwalkan ulang sidang pekan depan dengan peringatan tegas.
Terdakwa dalam perkara ini diketahui merupakan tangan kanan dari seorang bandar narkoba yang sudah divonis 15 tahun penjara di kasus terpisah. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, dengan barang bukti sabu seberat 2,5 kilogram pada Desember tahun lalu.
Dampak Penundaan pada Kredibilitas Penegakan Hukum
Pengamat yang sama menambahkan bahwa penundaan berulang seperti ini bisa menimbulkan persepsi negatif publik terhadap aparat hukum. "Masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah ada tekanan dari pihak luar atau justru ada kepentingan ekonomi di dalam tubuh kejaksaan sendiri," katanya.
Ia membandingkan kasus ini dengan perkara narkoba lain di Sumatera Utara yang biasanya rampung dalam tiga hingga empat kali sidang. "Kalau ini sudah tiga kali tertunda, artinya ada yang tidak beres. Jaksa harus terbuka soal alasan sebenarnya," tegasnya.
Apa Langkah Selanjutnya?
Hakim ketua telah memperingatkan bahwa sidang pekan depan adalah kesempatan terakhir bagi jaksa untuk membacakan tuntutan. Jika kembali mangkir, majelis hakim akan mengambil langkah tegas sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk memanggil pimpinan Kejaksaan Negeri Binjai untuk dimintai klarifikasi.
Kuasa hukum terdakwa menolak berkomentar soal dugaan main mata tersebut. "Kami hanya fokus pada fakta persidangan. Soal tuntutan, biar jaksa yang menentukan," ujarnya singkat usai sidang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai belum memberikan tanggapan resmi terkait penundaan ini. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan telepon belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.