TEBING TINGGI — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara secara resmi menyoroti ketiadaan mediator hubungan industrial di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Kota Tebing Tinggi. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan atas laporan yang diajukan oleh Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST) terkait mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di kota tersebut.
Apa Isi Surat Ombudsman untuk Disnaker Tebing Tinggi?
Dalam surat bernomor T/00527/LM.14-02/0091.2026/IV/2026, Ombudsman Sumut menilai bahwa upaya klarifikasi yang dilakukan sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodasi permohonan fasilitasi penyelesaian perselisihan yang diajukan pihak pelapor. Ketiadaan tenaga fungsional mediator menjadi salah satu hambatan utama dalam optimalisasi pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.
Ombudsman menegaskan bahwa keberadaan mediator merupakan unsur penting sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tanpa mediator, proses mediasi antara pekerja dan pengusaha tidak bisa berjalan optimal.
Langkah YBH-ST: Tempuh Jalur Konstitusional
Perwakilan YBH-ST, Agusri Putra P. Nasution, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses dan arahan yang diberikan Ombudsman RI. Langkah yang ditempuh YBH-ST dinilai sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan kontrol sosial yang sah dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai aturan hukum. Harapan kami, pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di daerah dapat berjalan lebih maksimal dan hak-hak masyarakat pencari keadilan tetap terlindungi," ujar Agusri, Rabu (13/5/2026).
Rekomendasi Ombudsman: Koordinasi dengan Pemprov dan Kementerian
Ombudsman Sumut menyarankan agar instansi terkait segera melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kementerian guna mengatasi keterbatasan sumber daya manusia. Hal ini khususnya terkait pengadaan atau penempatan mediator hubungan industrial di Disnaker Tebing Tinggi.
Ke depan, YBH-ST berharap adanya perbaikan sistem pelayanan di Disnaker Tebing Tinggi agar hak-hak pekerja dan pencari keadilan di sektor ketenagakerjaan tetap terlindungi secara maksimal. Ombudsman pun akan terus memantau tindak lanjut dari rekomendasi yang telah disampaikan.