Pencarian

PAW NasDem di DPRD Tapsel Mandek, Kursi Dapil 5 Kosong

Senin, 11 Mei 2026 • 13:30:12 WIB
PAW NasDem di DPRD Tapsel Mandek, Kursi Dapil 5 Kosong
Kursi DPRD Tapsel dari Dapil 5 masih kosong akibat proses PAW Fraksi NasDem yang belum selesai.

Kursi anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Dapil 5 masih kosong akibat proses PAW Fraksi NasDem yang mandek. Kekosongan ini menghambat hak politik konstituen untuk diwakili di parlemen daerah.

Kursi Kosong, Aspirasi Terhambat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (11/5), proses PAW terhambat oleh sengketa yang diajukan ESS ke Mahkamah Partai NasDem. Padahal, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Tapsel periode 2024–2029.

“Jangan sampai mekanisme internal partai justru menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan wakilnya di parlemen,” demikian pernyataan yang berkembang di kalangan publik.

Upaya Hukum Berulang, Tak Ada Putusan Final

ESS diketahui telah beberapa kali mengajukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung. Seluruh permohonan tersebut berakhir dengan penolakan. Namun, perkara kembali diajukan ke Mahkamah Partai NasDem dan hingga kini belum ada keputusan resmi.

Akibat belum adanya putusan final, KPUD Tapsel belum bisa melanjutkan tahapan PAW. Kekosongan kursi ini dikhawatirkan memengaruhi efektivitas fungsi legislasi dan pengawasan DPRD.

Publik Soroti Sikap Mahkamah Partai

Sejumlah kalangan mempertanyakan langkah KPUD Tapsel terkait kepastian hukum proses PAW tersebut. Publik juga menyoroti tindak lanjut surat-menyurat antara KPUD dengan Mahkamah Partai NasDem.

Masyarakat berharap Mahkamah Partai NasDem bersikap transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Aspirasi konstituen di Dapil 5 dinilai terus terhambat selama kursi DPRD belum terisi.

Dampak ke Efektivitas DPRD Tapsel

Kekosongan satu kursi di Fraksi NasDem mengurangi daya serap aspirasi rakyat di Dapil 5. Fungsi pengawasan dan legislasi DPRD Tapsel juga berpotensi tidak berjalan optimal.

Publik mendesak agar proses PAW segera dituntaskan. Dengan begitu, pelayanan aspirasi masyarakat tidak terus terhambat dan roda pemerintahan daerah dapat berjalan normal kembali.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks