MEDAN — Vonis bebas bagi empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II di Pengadilan Tipikor Medan menjadi titik balik dalam perkara yang telah berjalan berbulan-bulan. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan ini sekaligus memulihkan nama baik para terdakwa yang sebelumnya ditahan selama proses persidangan. "Kami menghargai semua putusan hakim. Terima kasih kepada semua pihak. Mudah-mudahan ini yang terbaik untuk semua," ujar Askani kepada wartawan usai persidangan.
Perkara ini bermula dari pengalihan aset lahan PTPN II kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengalihan tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa. Namun, majelis hakim berpendapat lain dan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.
Selain Askani, tiga terdakwa lain yang turut divonis bebas yakni Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II, dan Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. "Sesuai putusan hakim, nama baik kami dipulihkan dan kami segera dibebaskan dari tahanan. Kami menghormati dan mengikuti putusan tersebut," kata Askani.
Putusan ini menjadi preseden hukum dalam perkara pengalihan aset BUMN di Sumatera Utara. Majelis hakim menilai unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terpenuhi, sehingga para terdakwa tidak dapat dipidana. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa tidak semua kerja sama bisnis yang melibatkan aset negara otomatis masuk ranah pidana.
Bagi para terdakwa, vonis ini mengakhiri masa penahanan yang telah mereka jalani. Majelis hakim secara tegas memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
Meski vonis bebas telah dijatuhkan, JPU Kejati Sumut masih memiliki waktu untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Sumut terkait sikap mereka atas putusan majelis hakim.
Publik Sumatera Utara menanti apakah jaksa akan menerima vonis ini atau justru melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi demi mencari keadilan yang lebih tinggi.