Hakim Tunda Putusan Eks General Manager PT Indonesia Comnets Plus di Kasus Korupsi ISP Tapanuli Utara, Kerugian Negara Rp 457 Juta

Penulis: Hamzah Effendi  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 18:28:46 WIB
Majelis hakim tunda putusan kasus korupsi eks GM PT Indonesia Comnets Plus hingga 8 Juni 2026.

MEDAN — Sidang yang sedianya digelar pada Selasa lalu itu batal digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kinata menyampaikan, majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra menjadwalkan ulang sidang pembacaan putusan pada pekan depan.

"Dijadwalkan sidang pembacaan putusan pada tanggal 8 Juni 2026," ujar Kinata usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Kerugian Negara Rp 457 Juta dan Tuntutan JPU

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menuntut Agus Widya Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Selain itu, ia juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU Gerry Fanny Bangun menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara dan denda, JPU meminta majelis hakim merampas uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 457.759.232. Uang itu telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan lainnya (RPL) pada Kejari Tapanuli Utara untuk negara. Menurut JPU, uang tersebut merupakan kompensasi pengganti kerugian negara yang timbul akibat perkara ini.

Modus Penyimpangan Pengadaan Layanan ISP

Dalam surat dakwaan disebutkan, Agus terlibat dalam penyimpangan pengadaan layanan ISP melalui sistem e-Katalog pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020. Ia diduga bersama mantan Kepala Dinas Kominfo setempat, Polmudi Sagala, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hanson Einstein Siregar, melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan.

JPU mengungkapkan, terdakwa memerintahkan pihak pemasaran PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumbagut untuk berkoordinasi dengan pejabat Dinas Kominfo Tapanuli Utara sebelum proses pemesanan melalui e-Katalog. Penyedia jasa juga disebut memberikan layanan di luar surat pesanan dan menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen.

Padahal, penggunaan layanan pada 57 titik pemasangan tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 457.759.232.

Reporter: Hamzah Effendi
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top