JAKARTA — "Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif," ujar pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein saat memberikan keterangan di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut diatur jelas dalam kerangka hukum yang berlaku.
Menurut Yunus, Pasal 26 UU No. 8/2010 tentang TPPU memberi mandat kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk melakukan penundaan transaksi dengan batas maksimal lima hari kerja. Ketentuan itu hanya bisa diterapkan pada situasi spesifik, misalnya ketika ada indikasi dana hasil kejahatan masuk ke rekening atau rekening dipakai sebagai tempat penampungan uang haram.
Ia membeberkan perbedaan mendasar antara kewenangan bank dan aparat penegak hukum. Penundaan oleh bank merupakan hak yang melekat pada penyedia jasa keuangan dalam situasi yang sudah ditentukan undang-undang, sedangkan tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU adalah ranah aparat penegak hukum.
Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang disebut terkait dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya memberi klarifikasi bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Kepolisian juga memastikan transaksi akan dipulihkan jika tidak ditemukan indikasi pidana dan saldo rekening tetap utuh.
Yunus menilai langkah penundaan dalam konteks itu semestinya dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak bisa diartikan sebagai vonis bahwa pemilik rekening telah melakukan pelanggaran hukum.
Dengan demikian, penundaan transaksi yang dilakukan bank berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak otomatis menjadi bukti kesalahan atau tindak pidana nasabah. Penentuan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan.
OJK Sejalan dengan Ketentuan UU TPPU
Penjelasan Yunus sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara. Mekanisme ini diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa penyedia jasa keuangan memiliki hak untuk menunda transaksi sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan bank tetap berpedoman pada aturan yang berlaku berdasarkan informasi yang diterima.
OJK juga menggarisbawahi bahwa penundaan transaksi bersifat sementara demi menaati ketentuan hukum. Karena itu, langkah tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pemblokiran rekening atau kesimpulan bahwa pemilik rekening terlibat tindak pidana.