SIBUHUAN — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Lawas diminta bergerak cepat dan tepat dalam menangani potensi bencana. Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan menegaskan, kecepatan dan ketepatan penanganan menjadi kunci sukses pelaksanaan tugas di lapangan.
“Ini musim kemarau, kepada seluruh personil BPBD harus siap siaga 24 jam. Jangan sampai ada kejadian yang tidak kita inginkan karena kelalaian,” tegas Bupati PMA saat meninjau kelengkapan sarana prasarana tanggap bencana di kantor BPBD Palas, Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Selasa (18/8) kemarin.
Kolaborasi Tiga Pilar Jadi Kunci Pencegahan Karhutla
Dalam arahannya, orang nomor satu di Pemkab Padang Lawas itu menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi yang solid diperlukan baik untuk tahap antisipasi maupun penanganan ketika bencana terjadi.
“Saya mengapresiasi kinerja BPBD Palas selama ini. Pemkab akan terus mendukung BPBD. Tapi yang paling penting adalah mental kesiapsiagaan kita. Selamatkan masyarakat adalah tugas utama kita,” ujar Bupati PMA memotivasi para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan BPBD setempat.
Lima Larangan yang Wajib Dipatuhi Warga
Plt Kepala BPBD Palas Adi Sandra Siregar menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti seluruh arahan bupati. Untuk mencegah meluasnya kebakaran, ia meminta masyarakat menghindari lima aktivitas berisiko tinggi selama musim kemarau.
- Membakar hutan, lahan, dan semak belukar.
- Membuang puntung rokok di sembarang tempat.
- Membuat atau menyalakan api di dalam hutan dan lahan.
- Membuang sampah yang berpotensi menimbulkan api.
- Membiarkan lahan kering tanpa pengawasan.
Warga Diminta Segera Lapor Jika Temukan Titik Api
Adi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui informasi titik api yang berpotensi menimbulkan bencana. Laporan dapat disampaikan melalui call center BPBD Palas di nomor 0813 7102 7767 atau menghubungi aparatur pemerintah terdekat di lingkungan masing-masing.
“Pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kebakaran hutan dan lahan dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, mengancam kehidupan satwa liar, serta merugikan kita semua,” pungkas Adi mengingatkan masyarakat luas.