Pencarian

Handi Risza Tegaskan Bank Wajib Patuh pada Perintah APH, Tak Bisa Menolak

Rabu, 26 Agustus 2026 • 18:20:27 WIB
Handi Risza Tegaskan Bank Wajib Patuh pada Perintah APH, Tak Bisa Menolak
Handi Risza Tegaskan Bank Wajib Patuh pada Perintah APH, Tak Bisa Menolak

JAKARTA — Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menegaskan bahwa bank tidak memiliki ruang untuk menolak perintah resmi aparat penegak hukum (APH), termasuk dalam hal pemblokiran sementara atau penundaan transaksi yang berkaitan dengan penyidikan kejahatan keuangan. Menurutnya, kepatuhan pada proses hukum adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa dihindari oleh institusi perbankan.

“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.

Handi menjelaskan bahwa posisi bank berada di antara dua kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang. Di satu sisi, bank harus mendukung proses penegakan hukum, dan di sisi lain, bank juga harus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil telah melalui prosedur yang benar dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Bank, lanjut Handi, memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, terutama jika tindakan tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Hal ini bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan yang diatur dalam regulasi.

“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Handi juga menyoroti perlunya panduan teknis yang lebih rinci dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, panduan tersebut akan membantu bank dalam melaksanakan perintah APH tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.

Kejelasan prosedur, menurut Handi, akan menjadi pembeda yang penting antara kewajiban menjalankan perintah hukum dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan OJK mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menegaskan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, juga menyampaikan bahwa penyedia jasa keuangan diperbolehkan untuk melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Hal tersebut juga sejalan dengan penjelasan OJK mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK kembali menegaskan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow monitorsumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks