TOBA — Herman Rikardo Hutapea dititipkan ke Rutan Kelas IIB Balige sejak 14 September 2026. Karena statusnya sebagai tahanan baru, ia ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan selama 14 hari ke depan.
Kepala Rutan Kelas IIB Balige Valen Sonar Rumbiak melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Leo Frans Sihaloho menyampaikan kronologi kejadian kepada wartawan di Balige.
Kronologi Penemuan Korban di Kamar Rutan
Sekira pukul 01.25 WIB, terdengar teriakan dari seorang warga binaan berinisial ES yang menempati kamar sama dengan Herman. Petugas jaga langsung turun ke kamar tersebut.
Di dalam kamar, petugas menemukan Herman dalam posisi terikat selimut pada lehernya. Petugas segera membawanya ke klinik rutan sekitar pukul 01.30 WIB.
Di klinik, Herman sempat dibantu dengan oksigen. Setelah berkonsultasi dengan tim kesehatan rutan, kondisinya dinilai sudah kritis sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Umum HKBP Balige.
Korban Dinyatakan Meninggal di RSU HKBP Balige
Setibanya di RSU HKBP Balige sekitar pukul 01.43 WIB, Herman Rikardo Hutapea dinyatakan sudah meninggal dunia. Pihak rutan langsung berkoordinasi dengan Polres Toba, Polsek Balige, dan pihak keluarga.
Jasad Herman kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Porsea untuk menjalani visum. Hingga kini belum diketahui secara pasti penyebab kematian pria yang ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
Penyebab Kematian Masih Menunggu Hasil Visum
Belum ada kesimpulan resmi apakah Herman meninggal murni karena gantung diri atau karena sebab lain. Pihak rutan menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebabnya.
Kasus ini menambah daftar kematian tahanan di rutan daerah yang menunggu hasil visum sebelum penyebab resmi bisa dipastikan. Polres Toba dan Polsek Balige kini menangani koordinasi lanjutan bersama pihak rutan.