SUMATERA UTARA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan pengelolaan keuangan negara senilai Rp49,28 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2026 yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Dari total temuan itu, sekitar Rp45,6 triliun berupa kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara, sementara baru Rp1,8 triliun yang sudah kembali ke kas negara. Temuan ini menyoroti tiga isu strategis: ketahanan energi, penerimaan negara dari visa tenaga kerja asing, serta layanan pendidikan dan kesehatan.
Paragraf pembuka: Ketua BPK Isma Yatun memaparkan hasil pemeriksaan tersebut di hadapan anggota dewan. Selain kerugian dan kekurangan penerimaan, BPK mencatat persoalan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan pengelolaan keuangan yang nilainya mencapai Rp3,68 triliun, terutama terjadi di badan usaha milik negara (BUMN) dan badan lainnya.
Angka itu menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa uang negara yang seharusnya produktif masih bocor di sejumlah titik. Dari nilai kerugian yang terungkap, hanya sebagian kecil yang sudah disetorkan kembali.
BUMN Jadi Sorotan Ketidakefisienan
BPK menyoroti pengelolaan keuangan di BUMN dan badan lainnya yang dinilai belum efisien. Nilai permasalahan pada kelompok ini mencapai Rp3,68 triliun, mencakup pemborosan hingga kegiatan yang tidak memberi hasil optimal.
"Saat pemeriksaan berlangsung serta pengungkapan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan terutama pada BUMN dan badan lainnya dengan nilai sebesar Rp3,68 triliun," kata Isma dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Selain itu, BPK menyampaikan hasil pemeriksaan investigatif yang menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp43,39 miliar. Auditor negara juga melakukan penghitungan kerugian negara dalam rangka pemberantasan korupsi dengan nilai mencapai Rp2,21 triliun.
Hulu Migas dan Visa TKA Belum Optimal
Isu strategis pertama yang disorot BPK adalah ketahanan energi, khususnya pengelolaan usaha hulu minyak dan gas bumi. BPK menilai sektor ini belum efektif mendukung ketahanan energi nasional, salah satunya karena status kelembagaan SKK Migas yang belum jelas.
"BPK merekomendasikan pemerintah untuk memperjelas status kelembagaan SKK Migas serta menuntaskan hambatan perizinan dan komersialisasi pada proyek strategis nasional," ujar Isma.
Isu kedua menyangkut penerimaan negara dari visa tenaga kerja asing. BPK menemukan kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari tarif visa TKA sebesar Rp16,61 miliar. Ada pula potensi penerimaan dari pidana denda atas penyalahgunaan izin tinggal yang nilainya mencapai Rp3,91 triliun.
Persoalan serupa muncul di sektor perikanan tangkap. BPK mengungkap hilangnya kesempatan memperoleh PNBP yang nilainya mencapai Rp5,63 triliun.
"Kesemuanya memerlukan koordinasi lintas kementerian agar dasar data, mekanisme pungutan dan tindak lanjutnya dapat diperbaiki," kata Isma.
Dana Pendidikan dan Kesehatan Berisiko Tidak Tepat Sasaran
Isu strategis ketiga berkaitan dengan layanan pendidikan dan kesehatan. BPK menemukan pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Kondisi ini berpotensi membuat sekolah menerima barang yang tidak sesuai rencana dan terjadi kelebihan pembayaran.
Di sektor kesehatan, BPK menemukan pada 57 pemerintah daerah bahwa pembayaran bantuan iuran dan jaminan kesehatan belum sepenuhnya berbasis data kepesertaan yang valid dan mutakhir. Risikonya, bantuan atau pembayaran bisa salah sasaran.
"Ketiga isu tersebut menunjukkan satu pesan penting, bahwa persoalan lintas sektor tidak dapat diselesaikan secara parsial," tutur Isma.
Baru Rp163,61 Triliun Disetorkan Kembali
BPK mencatat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan terus berjalan. Sepanjang periode 2005 hingga 2025, sebanyak 81,4 persen rekomendasi BPK telah selesai ditindaklanjuti.
Dari tindak lanjut itu, penyetoran uang atau penyerahan aset kepada negara, daerah, maupun perusahaan hingga semester I/2026 mencapai Rp163,61 triliun. Sebagian berasal dari hasil pemeriksaan periode 2025 senilai Rp3,68 triliun.
Hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah sejak 2005 mencatat kerugian yang telah ditetapkan mencapai Rp6,23 triliun. Dari jumlah itu, Rp2,27 triliun telah dilunasi, Rp1,9 triliun masih dalam proses angsuran, dan Rp211,46 miliar telah dihapuskan.
"Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,85 triliun atau 29,7 persen dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan," kata Isma.
Secara keseluruhan, IHPS I/2026 memuat 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdiri atas 706 LHP keuangan, 20 LHP kinerja, dan 36 LHP dengan tujuan tertentu. Untuk laporan keuangan pemerintah pusat, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Penutup: Temuan BPK ini menjadi pengingat bahwa perbaikan tata kelola keuangan negara masih menyisakan pekerjaan besar, terutama di tubuh BUMN dan sektor penerimaan negara. Tanpa tindak lanjut yang serius, potensi kerugian yang lebih besar bisa terus mengintai.