Pencarian

Polda Sumut Naikkan Kasus Tom Aquatic ke Penyelidikan, Peternakan Lele di Medan Tuntungan Diduga Cemari Lingkungan Bertahun-tahun

Kamis, 01 Oktober 2026 • 17:01:32 WIB
Polda Sumut Naikkan Kasus Tom Aquatic ke Penyelidikan, Peternakan Lele di Medan Tuntungan Diduga Cemari Lingkungan Bertahun-tahun
Polda Sumut menaikkan kasus Tom Aquatic ke tahap penyelidikan.

MEDAN — Unit Tipidter Krimsus Polda Sumut membenarkan surat pengaduan warga telah diterima dan akan ditindaklanjuti bersama dinas terkait. Aiptu Erik Sembiring menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Kami telah menerima surat pengaduan dari Bang Timo Purba. Dan akan kami tindaklanjuti pengaduannya bersama Dinas atau Instansi terkait untuk bersama melakukan pengecekan lapangan. Nanti kami informasikan kembali waktu pelaksanaannya, setelah kami menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan," ujar Erik.

Warga Mengeluh Bau Busuk dan Sesak Napas Bertahun-tahun

Pengaduan yang dilayangkan Timo Purba mewakili 10 kepala keluarga menyebut warga sekitar sudah lama menanggung dampak operasional peternakan. Bau busuk dan keluhan sesak napas menjadi alasan utama laporan tersebut naik ke penyelidikan.

Peternakan itu berdiri di zona terlarang R-1 perumahan kepadatan tinggi menurut Perda RTRW Kota Medan. Limbah kolam dibuang langsung ke parit tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sementara pakan ternak berasal dari bangkai, usus, dan bulu ayam.

Surat Peringatan Tiga Kali hingga Izin Dicabut, Usaha Tetap Jalan

Pemko Medan tercatat melayangkan SP I pada 3 Oktober 2023, SP II pada 21 November 2023, dan SP III pada 1 Februari 2024. Izin usaha peternakan dengan NIB 0303230052869 itu kemudian dicabut.

Eksekusi tetap gagal karena akses masuk ke lokasi ditembok. Satpol PP tidak bisa menembus lokasi saat rapat koordinasi 20 Oktober 2025, sehingga usaha milik Liber Gultom itu terus beroperasi.

Krimsus Didesak Bongkar Pembiaran Dinas Terkait

Timo Purba menilai kasus ini sudah melewati ranah administratif dan masuk kategori kejahatan lingkungan. Ia meminta Polda Sumut bertindak tanpa pandang bulu.

"Ini bukan lagi soal bau, ini kejahatan lingkungan yang dibiarkan bertahun-tahun. Kami sudah serahkan bukti lengkap, dari mediasi kecamatan yang gagal, mediasi dinas yang diabaikan, sampai surat pencabutan izin yang diludahi pengusaha. Pemilik ini jelas menantang hukum, menantang Pemko Medan," kata Timo.

Menurut Timo, penyelidikan akan menyasar dugaan pembiaran oleh dinas terkait. DLH dan DPMPTSP Medan akan dipanggil untuk dimintai keterangan, sementara laboratorium akan menguji sampel limbah untuk menghitung kerugian lingkungan dan kerugian warga.

"Krimsus tidak main-main. Mereka akan Lidik dan Sidik, panggil DLH dan DPMPTSP Medan. Akan dihitung berapa kerugian lingkungan dan kerugian warga. Laboratorium akan turun, uji sampel limbahnya. Ini murni pelanggaran Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman pidananya jelas, tidak bisa lagi diselesaikan dengan materai," tegasnya.

DLH Medan Klaim Siap Patuh jika Dipanggil

Katim Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa LHK Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Endar Harahap, menyatakan instansinya belum menerima panggilan resmi dari penyidik. Meski begitu, DLH menyatakan siap memenuhi permintaan keterangan.

"Dinas Lingkungan Hidup belum ada memperoleh panggilan untuk memberikan keterangan, tapi jika diminta maka akan patuh dan melaksanakan hal tersebut," ujar Endar Harahap.

Polda Sumut dijadwalkan turun ke lokasi bersama dinas terkait untuk melihat langsung titik pencemaran. Hasil pengecekan lapangan dan uji laboratorium akan menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan dengan tersangka.

Follow monitorsumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: waspada.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks