Pencarian

Bamsoet Dorong DPR Segera Bahas RUU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

Senin, 31 Agustus 2026 • 16:56:01 WIB
Bamsoet Dorong DPR Segera Bahas RUU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing
Bambang Soesatyo mendukung usulan Kepala BIN untuk segera menyiapkan RUU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing sebagai respons atas perubahan ancaman kedaulatan negara.

SUMATERA UTARA — Bambang Soesatyo, politisi senior Partai Golkar yang juga penerima Brevet Warga Kehormatan BIN, menilai usulan Kepala BIN Muhammad Herindra soal payung hukum baru penanggulangan spionase harus segera ditindaklanjuti menjadi kajian akademik dan naskah kebijakan. Ia menyebut perubahan karakter ancaman terhadap kedaulatan negara berlangsung cepat dan kerap tidak terlihat secara kasatmata.

"Saya mendukung gagasan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra agar Indonesia mulai menyiapkan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Dunia sudah berubah dengan cepat. Ancaman terhadap kedaulatan negara semakin beragam dan sering kali tidak terlihat secara kasatmata," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Ancaman Bergeser ke Ruang Digital

Bamsoet menjelaskan, operasi intelijen asing modern tidak lagi hanya mengandalkan mata-mata manusia, tetapi telah merambah ruang digital. Informasi kebijakan pemerintah, pertahanan, energi, sumber daya alam, teknologi, industri strategis, data kependudukan, hingga infrastruktur kritis menjadi sasaran empuk.

Serangan siber, menurut dia, kerap menjadi pintu masuk operasi intelijen asing. Pelaku dapat mencuri kredensial, memetakan jaringan, menanam malware, hingga memanfaatkan kelemahan sistem untuk memperoleh informasi strategis dalam jangka panjang. Karena itu, pendekatan kejahatan siber konvensional dinilai tidak lagi cukup.

Definisi Tegas dan Sinkronisasi Regulasi

Pembentukan undang-undang ini, kata Bamsoet, bukan sekadar menambah aturan baru, melainkan melengkapi kerangka hukum yang sudah ada. Ia menekankan pentingnya definisi yang jelas mengenai spionase, intervensi asing, operasi pengaruh, perekrutan agen, pencurian informasi strategis, transfer teknologi sensitif, hingga pendanaan terselubung untuk kepentingan negara asing.

"Kejelasan definisi penting agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat sekaligus mencegah aturan digunakan secara tidak bertanggung jawab," ungkap Bamsoet.

Ia juga mengingatkan perlunya inventarisasi regulasi yang telah dimiliki Indonesia, antara lain UU Intelijen Negara, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi. Sinkronisasi antaraturan ini diperlukan agar sistem hukum Indonesia saling terhubung dan tidak tumpang tindih.

Kewenangan Harus Diawasi Ketat

Bamsoet menegaskan, sistem kontra intelijen yang kuat tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi. Koordinasi antarlembaga yang jelas, kemampuan deteksi dini, dan perangkat hukum yang adaptif terhadap modus spionase digital harus dibangun. Namun, setiap kewenangan yang diberikan kepada aparat wajib dibatasi dan diawasi agar tetap berada dalam koridor konstitusi.

"Saya berharap gagasan Kepala BIN ini segera direalisasikan menjadi kajian akademik dan naskah kebijakan yang matang. DPR tentu menjadi bagian penting dalam pembahasannya," pungkas Bamsoet.

Follow monitorsumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks