DELI SERDANG — Sengketa penguasaan lahan seluas 177 hektare di Desa Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang, memasuki babak baru. Warga pemilik lahan bersama tim kuasa hukumnya secara terbuka menantang PTPN I Regional I dan pengembang Jewel Garden untuk menunjukkan bukti kepemilikan sah, setelah selama ini klaim sepihak terus dilayangkan.
Bukan sekadar sertifikat, warga menggenggam deretan dokumen historis yang terbit jauh sebelum perusahaan perkebunan pelat merah itu berdiri. Dokumen-dokumen ini menjadi senjata utama mereka di tengah tekanan yang dinilai sistematis.
Dokumen 1954 dan 1959 Jadi Pegangan Utama Warga
Mananti Sigalingging, kuasa hukum warga, meluruskan narasi sejarah yang selama ini beredar. Ia menegaskan bahwa masyarakat telah lebih dulu membabat hutan, menetap, dan menggarap lahan sebelum PTPN I Regional I (dahulu PTPN IX) hadir.
“Jadi sejarahnya jelas, masyarakat duluan di lokasi, bukan PTPN. Para pejuang terdahulu menerima KRPT secara resmi dari lembaga negara,” ujar Mananti, didampingi rekannya Zusmala Dewi Chan.
Sejumlah dokumen kunci yang dipegang warga antara lain Kartu Registrasi Pendaftaran Tanah (KRPT) berdasarkan UU Darurat No. 8 Tahun 1954, dokumen Seledes (Daftar Keadaan Pendudukan Tanah Perkebunan Sumatera Timur) tertanggal 15 April 1959, serta Surat Keterangan Kepala Desa Laut Dendang tertanggal 8 Mei 1978.
Klaim PTPN I dan Jewel Garden Dipertanyakan
Di hadapan awak media, perwakilan warga Ngatimin dengan lantang mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan oleh PTPN I dan proyek hunian elite Jewel Garden. Ia bahkan menantang pengembang untuk menunjukkan dokumen asli kepemilikan mereka.
“Surat asli ada sama saya. Saya pastikan, kalau Jewel Garden mengaku punya dokumen atas lahan ini, itu palsu. Apa bukti PTPN I punya tanah 177 hektare ini. Ini murni milik masyarakat,” tegas Ngatimin, Sabtu (1/8/2026) siang.
Sikap perusahaan pun dinilai tidak kooperatif. Staf Hukum PTPN I Regional I, Bakti, sempat mengklaim lahan berstatus HGU Sampali, namun gagal menunjukkan peta batas saat diminta. Sementara itu, Humas PTPN I Regional I, Rahmad Kurniawan, memilih bungkam. Bahkan mantan SEVP PTPN I, Ganda Wiatmaja, dikabarkan memblokir nomor seluler jurnalis saat dikonfirmasi.
Kronologi Pengusiran dan Modus Lama Cap PKI
Mananti mengungkapkan sejarah kelam di balik sengketa ini. Setelah lahan warga hijau oleh tanaman, pihak perkebunan justru masuk dengan membawa teror. Warga ditangkap, ditakut-takuti, dan dicap terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI)—sebuah modus klasik yang digunakan untuk melucuti hak atas tanah kala itu.
“KRPT warga dipaksa diserahkan, dan mereka diusir keluar di bawah ancaman proses hukum,” bebernya.
Beruntung, sebagian warga berhasil menyelamatkan dan menyembunyikan dokumen asli mereka. Selama puluhan tahun, dokumen itulah yang menjadi alas untuk melintasi birokrasi, mulai dari tingkat camat, DPRD Deli Serdang, DPRD Sumut, Gubernur, Tim B Plus, hingga Departemen Dalam Negeri. Hasilnya, seluruh lembaga negara tersebut memberi rekomendasi yang memihak rakyat.
Bupati Deli Serdang Terlibat? Klaim Pembelian Lahan Dipertanyakan
Eskalasi konflik kembali memuncak pada penghujung 2025. Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, disebut menerobos masuk ke lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan. Gerbang besi milik warga dibuka paksa dan tanaman dibabat untuk proyek tempat pengelolaan sampah (TPS3R).
Melalui media sosial, Bupati mengklaim Pemkab membeli lahan tersebut secara sah dari PTPN I. Namun, saat warga menagih bukti transaksi pembelian, sang bupati disebut gagal menunjukkannya.
Sikap Pengembang Jewel Garden: Kirim AC, Bukan Klarifikasi
Sikap manajemen Jewel Garden dinilai paling tidak lazim. Alih-alih memberikan klarifikasi tertulis terkait perumahan elite yang dibangun di atas tanah sengketa, pengembang tersebut justru mengirimkan unit pendingin udara (AC) ke Redaksi Aktual Online. Tindakan ini memicu kecurigaan adanya upaya melunakkan pemberitaan.
Hingga berita ini diturunkan, warga berkomitmen memperkuat payung hukum melalui Akta Notaris serta rutin memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk itikad baik kepemilikan.