Pencarian

Imigrasi Belawan Deportasi WNA Kamboja ke Kualanamu, Overstay 149 Hari Kena Cekal 5 Tahun

Jumat, 31 Juli 2026 • 19:12:01 WIB
Imigrasi Belawan Deportasi WNA Kamboja ke Kualanamu, Overstay 149 Hari Kena Cekal 5 Tahun
Warga negara Kamboja berinisial SS dideportasi melalui Bandara Kualanamu setelah kedapatan overstay 149 hari.

MEDAN — Warga negara Kamboja berinisial SS harus merasakan konsekuensi hukum keimigrasian setelah kedapatan tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memulangkan yang bersangkutan ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang keimigrasian. Langkah tegas diambil untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dari pelanggaran yang dilakukan warga asing.

Modus Pelanggaran: Masuk dengan VoA, Lalu Menghilang Selama 149 Hari

SS diketahui masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA) yang memberikan izin tinggal sementara. Namun, alih-alih memperpanjang izin atau meninggalkan Indonesia sesuai jadwal, yang bersangkutan memilih untuk tinggal secara ilegal.

Berdasarkan catatan pengawasan imigrasi, SS telah overstay selama 149 hari. Pelanggaran ini jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hukuman Ganda: Dideportasi dan Masuk Daftar Cekal

Konsekuensi atas pelanggaran tersebut tidak hanya berhenti pada proses pemulangan. Pihak imigrasi juga memasukkan nama SS ke dalam daftar penangkalan atau cekal melalui sistem daring Direktorat Jenderal Imigrasi.

Larangan masuk kembali ke Indonesia ini berlaku efektif selama lima tahun ke depan. Dengan begitu, SS tidak bisa lagi bebas melintas masuk ke wilayah hukum Indonesia dalam waktu dekat.

Eko menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib patuh pada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan agar semua orang asing memperhatikan betul masa berlaku izin tinggalnya masing-masing.

Pengawasan Orang Asing Diperketat di Seluruh Indonesia

Tindakan deportasi ini merupakan bagian dari instruksi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Arahan tersebut menekankan penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di seluruh wilayah Indonesia.

Pihak Imigrasi Belawan berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, humanis, dan tegas. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum bagi warga negara asing yang taat aturan, dan hukuman setimpal bagi yang melanggar.

Follow monitorsumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks