SUMATERA UTARA — Pegawai federal Amerika Serikat kini bisa kembali mengunduh dan menggunakan TikTok di ponsel dinas mereka. Kebijakan ini diumumkan oleh Departemen Kehakiman (DOJ) AS melalui sebuah memo internal, seperti dikutip dari Reuters. Keputusan ini membalikkan larangan yang berlaku sejak tahun 2022.
Mengapa Larangan Dicabut Sekarang?
Pencabutan larangan ini terkait langsung dengan restrukturisasi kepemilikan TikTok di Amerika Serikat. DOJ menyebut bahwa undang-undang tahun 2022 yang melarang penggunaan aplikasi video pendek itu di perangkat pemerintah sudah tidak relevan lagi.
Pasalnya, kepemilikan operasional TikTok di AS kini telah beralih ke sebuah usaha patungan (joint venture) yang didukung oleh Oracle, Silver Lake, dan MGX. Oracle sendiri ditunjuk sebagai mitra keamanan dalam struktur baru ini. Sementara itu, induk perusahaan TikTok sebelumnya, ByteDance, masih memegang 19,9 persen saham.
Aturan Baru dari Gedung Putih
Memo DOJ menyebutkan bahwa Presiden Donald Trump telah memberikan izin bagi “pegawai badan-badan Eksekutif” untuk mengunduh TikTok ke perangkat resmi mereka. Namun, kebijakan ini tidak bersifat mutlak. Setiap instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk menerapkan aturan sendiri, sesuai dengan kebijakan tempat kerja yang berlaku.
Dengan kata lain, meskipun larangan federal dicabut, masing-masing badan atau kementerian masih bisa melarang atau membatasi penggunaan TikTok di perangkat dinas pegawainya.
Kronologi Larangan yang Berliku
Larangan penggunaan TikTok di perangkat pegawai federal sebenarnya sudah berlangsung sejak 2022. Kekhawatiran utama saat itu adalah potensi kebocoran data pengguna ke pemerintah China melalui aplikasi milik ByteDance.
Belakangan, larangan tersebut meluas ke seluruh warga AS. Aturan itu sempat berlaku efektif pada awal tahun lalu, namun TikTok hanya mati sebentar. Presiden Trump kemudian menunda pemberlakuan larangan dan mendorong penyedia layanan untuk memulihkan akses aplikasi tersebut.
Keputusan terbaru ini menjadi titik balik setelah serangkaian negosiasi yang alot antara pemerintah AS, ByteDance, dan investor lokal.
Apa Dampaknya bagi Pengguna?
Bagi pegawai federal AS, keputusan ini jelas memudahkan akses ke platform yang selama ini populer untuk konten hiburan dan informasi. Namun, pengguna tetap harus mematuhi aturan internal instansi masing-masing.
Sementara itu, bagi pengguna TikTok di Indonesia, perkembangan ini tidak berdampak langsung. Regulasi di Indonesia masih mengacu pada aturan Kominfo dan UU ITE yang berlaku. Namun, perubahan struktur kepemilikan TikTok di AS bisa menjadi preseden bagi pengawasan aplikasi asing di negara lain.