Pencarian

Tarif Tol Sinaksak-Simpang Panei Resmi Berlaku 17 Juli 2026, Simak Rincian Biaya untuk Semua Golongan

Kamis, 16 Juli 2026 • 15:23:31 WIB
Tarif Tol Sinaksak-Simpang Panei Resmi Berlaku 17 Juli 2026, Simak Rincian Biaya untuk Semua Golongan
Tarif Tol Sinaksak–Simpang Panei resmi berlaku mulai 17 Juli 2026 pukul 07.00 WIB setelah masa sosialisasi gratis selama 2,5 bulan.

MEDAN — PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) resmi memberlakukan tarif untuk ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei, bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat (Kutepat) di Sumatera Utara, mulai Jumat, 17 Juli 2026 pukul 07.00 WIB. Keputusan ini diambil setelah ruas tol tersebut beroperasi gratis selama kurang lebih 2,5 bulan sebagai masa sosialisasi kepada masyarakat. Pemberlakuan tarif bertujuan mendukung peningkatan konektivitas antarwilayah, khususnya akses menuju Pematang Siantar dan kawasan Danau Toba.

Dasar Hukum dan Besaran Tarif Tol Sinaksak-Simpang Panei

Pemberlakuan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/M/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat. Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin dalam keterangan resmi yang diterima di Medan, Rabu, menyatakan bahwa perusahaan telah aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pemangku kepentingan selama periode operasi gratis.

Rincian Tarif dari Berbagai Gerbang Tol

Besaran tarif bervariasi tergantung asal dan tujuan perjalanan serta golongan kendaraan. Berikut rincian tarif untuk beberapa titik utama:

  • Dari Kuala Tanjung menuju IC Simpang Panei: Gol I Rp105.000, Gol II & III Rp157.500, Gol IV & V Rp210.000.
  • Dari IC Indrapura menuju IC Simpang Panei: Gol I Rp94.000, Gol II & III Rp141.000, Gol IV & V Rp187.500.
  • Dari IC Sinaksak menuju IC Simpang Panei: Gol I Rp105.000, Gol II & III Rp157.500, Gol IV & V Rp210.000.

Untuk perjalanan pendek, seperti dari IC Indrapura menuju Junction Indrapura, tarif Gol I hanya Rp6.000, Gol II & III Rp9.000, dan Gol IV & V Rp12.000. Sementara itu, tarif dari Kuala Tanjung menuju IC Indrapura adalah Gol I Rp11.000, Gol II & III Rp16.500, dan Gol IV & V Rp22.000.

Imbauan untuk Pengguna Jalan Tol

Hamawas mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo kartu elektronik sebelum memasuki gerbang tol. Batas kecepatan yang berlaku di jalan tol ini adalah 60–80 km/jam, dan bahu jalan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat.

"Jika pengguna mengalami kendala atau melihat kondisi darurat di jalan tol, dapat segera menghubungi Call Center Tol Kutepat," ujar Dindin Solakhuddin dalam keterangan resminya.

Dampak bagi Konektivitas di Sumatera Utara

Pemberlakuan tarif ini merupakan bagian dari tahapan operasional Jalan Tol Kutepat yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah di Sumatera Utara. Ruas tol ini menjadi akses penting menuju Pematang Siantar, kawasan sekitar Danau Toba, serta wilayah strategis lainnya. Dengan beroperasinya tol berbayar, diharapkan kesadaran pengguna jalan dalam mempersiapkan perjalanan dan mematuhi ketentuan berkendara semakin meningkat.

Follow monitorsumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks