KABANJAHE — Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sumut dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi Yesaya 56 Tanah Karo menjadi motor utama penguatan kapasitas paralegal di Kabupaten Karo. Penyuluhan ini menyasar pengelola Posbankum di Kelurahan Kampung Dalam agar mampu memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum.
Empat Pilar Layanan yang Bisa Diakses Warga
Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Sumut, Lamria Fitriani Manalu, memaparkan materi tentang efektivitas layanan bantuan hukum nonlitigasi. Dalam edukasinya, ia merinci empat pilar utama Posbankum yang dapat dimanfaatkan warga secara mandiri di tingkat kelurahan:
- Konsultasi dan informasi hukum;
- Bantuan hukum dan advokasi;
- Pendampingan di luar pengadilan (nonlitigasi);
- Penyediaan rujukan advokat untuk penanganan perkara lebih lanjut.
Film Pendek Jadi Media Edukasi Warga
Agar materi lebih mudah dipahami, panitia memutar film pendek edukatif berjudul "Kasus Ringan Berakhir Salaman". Film ini menggambarkan penyelesaian konflik warga secara damai melalui layanan mediasi di Posbankum, bukan lewat jalur pengadilan yang panjang dan berbiaya mahal.
Harapan Lurah untuk Paralegal
Lurah Kampung Dalam, Feriheven S. Meliala, menyambut hangat kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia berharap para paralegal yang bertugas di Posbankum Kelurahan Kampung Dalam dapat menyerap materi dengan baik.
"Ini penting untuk meningkatkan kapasitas mereka saat melayani masyarakat yang menghadapi kendala hukum," ujarnya.
Komitmen OBH Binaan Kemenkum
Direktur Yesaya 56 Tanah Karo, Serimitha Br Karo, menegaskan komitmen lembaganya sebagai OBH resmi binaan kementerian dalam mengawal program bantuan hukum nonlitigasi. Acara yang dihadiri jajaran Kantor Camat Kabanjahe, Babinsa, dan tokoh pemuda setempat ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi mewujudkan desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Karo.