MEDAN — Sebanyak 14.605 persil tanah wakaf dengan total luas mencapai 21.225.922 meter persegi di Sumatera Utara bakal segera mendapat sertifikat resmi. Percepatan sertifikasi ini menjadi agenda utama setelah Kantor Wilayah Kemenag Sumut bersama Kejati Sumut, pemerintah provinsi, dan Badan Pertanahan Negara merumuskan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Rabu.
"Kemenag Sumut sangat mendukung sejak awal upaya kolaborasi ini," ujar Ketua Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumut Sari Putra, didampingi Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi Imam Mukhair.
Mengapa Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Mendesak?
Data hingga 2024 menunjukkan masih banyak tanah wakaf di Sumut yang belum bersertifikat. Kondisi ini membuat aset keagamaan, seperti masjid, mushala, dan pesantren, rentan terhadap sengketa lahan di kemudian hari. Kolaborasi antar lembaga dinilai krusial untuk menyelamatkan aset umat tersebut.
"Semoga terbitnya nota kesepahaman nantinya memudahkan semua pihak dalam penyelamatan tanah wakaf di Sumatera Utara, dan memanfaatkan wakaf untuk kepentingan umat," kata Sari Putra.
Peran Kejaksaan dalam Mengawal Proses Hukum
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut Nur Handayani menegaskan komitmen instansinya untuk mengawal proses ini. Pihak kejaksaan siap bersinergi dengan seluruh instansi terkait.
"Kami menegaskan komitmen bapak Kajati Sumut siap bersinergi dan berkolaborasi erat dengan seluruh instansi demi percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Sumatera Utara," papar Nur Handayani.
Dukungan dari sisi hukum ini, menurutnya, sangat penting untuk meminimalisir potensi sengketa di masa depan. "Kolaborasi ini sangat krusial guna meminimalisir potensi sengketa lahan wakaf di kemudian hari, dan memastikan wakaf itu benar-benar terlindungi secara hukum," tegas dia.
Tiru Program Pusat, Terapkan Hingga ke Akar Rumput
Langkah kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama serupa yang telah dijalin Kementerian Agama RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI di tingkat pusat. Kini, program tersebut akan dijalankan di tingkat wilayah.
"Di pusat sudah, maka ini juga kesempatan kami untuk menjalankannya di tingkat wilayah. Bahkan sampai ke akar rumput," tegas Sari Putra.
Proses inventarisasi dan sertifikasi tanah wakaf serta tempat ibadah ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset keagamaan di Sumatera Utara.