PADANG LAWAS UTARA — Bupati Paluta Reski Basyah Harahap menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Muhammad Junaidi di ruang kerjanya, Rabu, untuk membahas optimalisasi PAD dan penyelesaian persoalan agraria. Dalam pertemuan itu, kedua pihak mengapresiasi keberhasilan kolaborasi menagih tunggakan PPJ non-PLN yang nilainya mendekati Rp 3 miliar dan sudah menunggak selama satu dekade.
Target PAD Berikutnya: Pajak Air dan BPHTB
Pemerintah daerah bersama Kejari akan memperkuat kerja sama melalui nota kesepahaman guna mengoptimalkan penagihan potensi PAD lainnya. Dua sektor yang menjadi prioritas adalah Pajak Air Permukaan (PAP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih memiliki tunggakan dari sejumlah perusahaan.
"Kerja sama tersebut diharapkan dapat ditandatangani pada awal Agustus sehingga Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum kepada organisasi perangkat daerah dalam proses penagihan," kata Bupati Reski dalam keterangan yang diterima Antara.
Konflik Agraria dan Kerusakan Jalan Akibat Angkutan Berat
Selain persoalan PAD, Reski juga menyampaikan perlunya penyelesaian berbagai persoalan agraria, termasuk pengelolaan hak guna usaha (HGU) oleh sejumlah perusahaan perkebunan. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menegaskan tidak akan menerbitkan surat persetujuan BPHTB nol persen apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertemuan juga membahas kerusakan ruas jalan di kawasan Simangambat dan Simpang Bragas yang dipicu aktivitas kendaraan angkutan berat perusahaan. Kerusakan itu dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
Pendampingan Hukum dari Kejaksaan
Bupati berharap Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terus memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah. Pendampingan itu diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, menyelesaikan persoalan agraria, dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.