MEDAN — Kebijakan ini akan mewajibkan setiap masjid untuk memiliki izin tertulis sebelum memasang atau mengoperasikan sistem pengeras suara. Jika disahkan, azan yang dikumandangkan tanpa izin bakal dilarang dan dikenakan sanksi.
RUU Disetujui 50 Anggota Knesset, Ditentang 36 Legislator
RUU tersebut mendapatkan dukungan dari 50 anggota Knesset, sementara 36 legislator menolaknya. Partai Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, menjadi pengusul utama, didukung partai oposisi Yisrael Beiteinu pimpinan Avigdor Lieberman.
Alasan di Balik Larangan: ‘Kebisingan Masjid’
Media Israel, Israel Hayom, melaporkan bahwa tujuan RUU ini adalah memperketat penegakan hukum terhadap apa yang disebut sebagai “kebisingan masjid”. Aturan itu, sebagaimana dikutip dari Anadolu Agency pada Jumat (3/7/2026), menempatkan suara azan dalam kategori gangguan suara yang perlu diatur.
Bagi Umat Islam, Azan Lebih dari Sekadar Panggilan Salat
Azan bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan penanda waktu salat bagi masyarakat Muslim. Pembatasan pengeras suara dinilai akan menghilangkan fungsi utama azan sebagai panggilan untuk beribadah yang terdengar hingga ke seluruh lingkungan.
Kepala Dewan Nasional Palestina: Ini Kejahatan dan Terorisme Legislatif
Kepala Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, mengutuk keras keputusan parlemen Israel. Ia menyebut langkah tersebut sebagai “kejahatan” dan “terorisme legislatif” yang secara langsung melanggar hak untuk beribadah.
“Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan berkeyakinan,” tegas Fattouh dalam pernyataan resminya.
Belum Jadi Undang-Undang, Masih Harus Lewati Tiga Tahap
Meskipun telah lolos pada tahap awal, RUU ini belum resmi menjadi undang-undang. Sesuai prosedur legislasi Israel, rancangan tersebut masih harus melewati tiga kali pembacaan dan pemungutan suara lagi di Knesset sebelum bisa diberlakukan.