LANGKAT — Proyek rehabilitasi pagar Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat senilai Rp99.611.400 masuk dalam hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025. Temuan itu menyebutkan adanya kelebihan pembayaran yang mencapai Rp8.054.364.
Proyek Berlangsung Sebelum Kepala Dinas Baru Menjabat
Suriono yang baru dilantik sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Langkat menegaskan bahwa proyek tersebut bukan pada masa kepemimpinannya. Pekerjaan itu terjadi saat dinas masih dipimpin oleh T. Auzai.
"Soal tahun 2025 itu bukan masa saya. Itu terjadi saat kepala dinas yang lama masih menjabat. Silakan saja diproses sesuai aturan kalau memang ada persoalan," kata Suriono kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Kronologi Pekerjaan dan Temuan BPK
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, proyek rehabilitasi pagar dikerjakan oleh CV. NF berdasarkan kontrak tertanggal 24 Juli 2025. Masa pelaksanaan proyek berlangsung selama 60 hari kalender, mulai 24 Juli hingga 21 September 2025.
Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima pada 10 September 2025, BPK menemukan kejanggalan. Pembayaran lunas dilakukan pada Oktober 2025, namun audit yang dilakukan pada 8 Desember 2025 mengungkap adanya kelebihan bayar.
Pemeriksaan dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), staf Inspektorat, konsultan pengawas, dan pihak penyedia jasa. Dari pengecekan dokumen kontrak, data pendukung, dan fisik di lapangan, BPK mencatat kelebihan pembayaran pekerjaan mencapai Rp8.054.364.
Tanggapan Kadis: Tidak Tahu-menahu soal Administrasi Proyek
Suriono mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pelaksanaan proyek maupun administrasi pekerjaan yang kini menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proyek tersebut.
"Saya tidak tahu-menahu mengenai pekerjaan itu karena berlangsung pada masa Pak T. Auzai menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan," ujarnya.
Belum Ada Keterangan dari Mantan Kadis dan Penyedia Jasa
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat, T. Auzai, maupun pihak penyedia jasa CV. NF terkait temuan audit tersebut. Temuan BPK ini menjadi perhatian di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran.