LANGKAT — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara atas pengadaan mebel di SMP Negeri Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 terus menjadi sorotan publik. Kerugian negara yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencapai miliaran rupiah, terdiri dari kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang tidak dipungut.
Berdasarkan LHP BPK Sumut Nomor 20/T/LHP/DJPKPN-V.MDN/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.790.672.720,52. Negara juga kehilangan potensi penerimaan dari denda keterlambatan yang tidak dikenakan, senilai Rp 1.377.392.343,39. Total kerugian yang harus ditindaklanjuti mencapai lebih dari Rp 6,1 miliar.
Kadis Pendidikan: Itu Proyek Sebelum Saya Menjabat
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilham Bangun menyatakan bahwa proyek pengadaan mebel senilai Rp 26,5 miliar itu merupakan kegiatan periode sebelumnya. Ia menegaskan temuan BPK bukan terjadi di masa jabatannya saat ini.
Pernyataan itu tidak meredakan kritik. Secara kelembagaan, tanggung jawab atas tindak lanjut temuan BPK tetap melekat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, termasuk pada pejabat yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas.
Modus Pengadaan: Negosiasi Dini Hari hingga Pemahalan Harga
BPK mengungkap sejumlah permasalahan serius dalam proses pengadaan yang dilakukan PT BP selaku penyedia. Pertama, pengadaan tidak didukung analisis kebutuhan yang andal. Tidak ada pengajuan dari sekolah, dan terjadi kelebihan distribusi pada jumlah SMP Negeri.
Kedua, penetapan harga dan negosiasi dilakukan secara tidak wajar. Harga acuan hanya merujuk pada satu penyedia tanpa pembanding yang memadai. Proses negosiasi bahkan berlangsung dalam waktu sangat singkat pada jam yang tidak lazim, yakni dini hari. Akibatnya terjadi pemahalan harga yang menimbulkan selisih hingga miliaran rupiah.
Ketiga, meskipun kontrak telah mengatur sanksi denda keterlambatan, pihak penyedia tidak pernah dikenakan denda. Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dalam proyek yang menggunakan uang rakyat.
Aktivis Desak Tanggung Jawab Institusi, Bukan Individu
Koordinator Aliansi Pemuda Semut Bersuara (ADA SUARA), Windi Tanjung, menyampaikan tekanan tegas agar temuan BPK segera dituntaskan. Ia menekankan persoalan ini bukan soal siapa yang menjabat saat proyek berlangsung, melainkan soal tanggung jawab institusi terhadap keuangan daerah.
"Ini bukan soal siapa yang menjabat saat itu, tapi soal tanggung jawab terhadap keuangan daerah. Temuan BPK itu melekat pada institusi. Jadi siapapun yang menjabat hari ini, termasuk Kadisdik yang sekarang, wajib menyelesaikannya. Tidak ada alasan, wajib dikembalikan," tegas Windi.
Windi juga mempertanyakan progres tindak lanjut yang telah dilakukan Dinas Pendidikan Langkat. "Publik berhak tahu apakah Rp 4,79 miliar itu sudah dikembalikan. Apakah Rp 1,37 miliar denda keterlambatan sudah ditagihkan. Kalau belum, apa kendalanya. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau upaya menghindari tanggung jawab," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Langkat mengenai langkah konkret yang telah diambil untuk menindaklanjuti temuan BPK. Nilai temuan yang menyentuh sektor pendidikan dinilai sangat krusial karena menyangkut hak masyarakat atas fasilitas belajar yang layak.