TANJUNGBALAI — Status kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah di Kota Tanjungbalai akhirnya mendapat penegasan hukum dari pemerintah daerah. Pemko Tanjungbalai menyatakan lahan tersebut adalah aset milik daerah yang dilindungi sertifikat resmi, menyusul dibatalkannya kesepakatan bersama dengan pihak Kesultanan Negeri Asahan.
Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungbalai, Herman Gultom, didampingi Kepala Bagian Aset Irawati, menjelaskan bahwa dasar hukum kepemilikan lapangan ini sudah sangat jelas. Berdasarkan hasil kajian terhadap dokumen administrasi pertanahan, lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungbalai pada 23 Maret 1992.
“Status hukumnya jelas. Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 menyatakan pemegang hak atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemerintah Kota Tanjungbalai. Hingga saat ini tidak ada gugatan hukum yang membatalkan ataupun mempersoalkan sertifikat tersebut,” tegas Herman dalam pernyataannya.
Pemicu Pembatalan Kerja Sama
Pemko Tanjungbalai mengambil langkah tegas setelah menemukan kekeliruan dalam perumusan status kepemilikan pada Kesepakatan Bersama Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM. Kesalahan itulah yang menjadi dasar pembatalan kerja sama dengan Kesultanan Negeri Asahan.
Proses pembatalan telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) kesepakatan tersebut. Pemko menerbitkan Surat Wali Kota Tanjungbalai Nomor 180/10902 tertanggal 25 Juni 2026 sebagai dokumen resmi penghentian kerja sama.
Dasar Hukum Kepemilikan yang Tak Terganggu
Herman menambahkan, kepemilikan Pemko Tanjungbalai atas lapangan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Hak Pakai yang dimiliki pemerintah daerah berlaku selama tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan umum.
“Karena itu, status kepemilikan lapangan ini memiliki kepastian hukum. Tidak ada gugatan yang membatalkan sertifikat tersebut,” ujarnya.
Penataan Kawasan untuk Visi Tanjungbalai EMAS
Dengan kepastian hukum ini, Pemko Tanjungbalai berencana melanjutkan penataan kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan kota yang tertuang dalam program Tanjungbalai EMAS.
Pemerintah daerah memastikan bahwa pemanfaatan lahan akan tetap diarahkan untuk kepentingan publik dan kesejahteraan warga. Penataan kawasan ini diharapkan dapat menghadirkan ruang terbuka yang lebih tertib dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Tanjungbalai.