MEDAN — Ratusan warga negara asing yang beraktivitas di Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum imigrasi selama paruh pertama tahun ini. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Parlindungan, mengungkapkan total 166 WNA telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) periode Januari hingga 28 Juni 2026.
“Tindakan administratif keimigrasian tersebut berupa pembatalan izin tinggal, deportasi, pembatasan, maupun perubahan izin tinggal sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, dan kedaulatan negara,” ujar Parlindungan di Medan, Senin.
Bentuk Pelanggaran dan Sanksi yang Dijatuhkan
Puluhan WNA itu tidak hanya dikenai satu jenis sanksi. Otoritas imigrasi menerapkan beragam hukuman administratif sesuai tingkat pelanggaran. Mulai dari pembatalan izin tinggal yang membuat mereka harus segera meninggalkan Indonesia, hingga deportasi paksa yang dieksekusi langsung oleh petugas.
Selain itu, beberapa WNA juga dikenai pembatasan aktivitas tertentu atau diubah status izin tinggalnya. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Sumut mematuhi izin yang diberikan negara.
10 Kantor Imigrasi dan Rudenim Jadi Garda Terdepan
Pengawasan ketat tidak hanya terpusat di Medan. Parlindungan menjelaskan, capaian penindakan ini merupakan hasil kerja 10 kantor imigrasi yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara, plus Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan. “Kami memperkuat pengawasan terhadap orang asing serta menegakkan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan akuntabel,” tegasnya.
Setiap kantor imigrasi memiliki wilayah pengawasan masing-masing. Mereka secara berkala melakukan razia dan pemeriksaan dokumen terhadap WNA yang bekerja, tinggal, atau sekadar berwisata di daerah hukumnya.
Sinergi Timpora untuk Deteksi Dini Pelanggaran
Untuk memperluas jangkauan pengawasan, Imigrasi Sumut tidak bekerja sendirian. Mereka rutin menggelar operasi bersama melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Forum ini menghimpun jajaran imigrasi dan para pemangku kepentingan lain, seperti kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah.
“Melalui forum Timpora, seluruh pihak dapat menyatukan langkah dan memperkuat sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap warga negara asing,” kata Parlindungan. Setiap instansi memiliki peran strategis, dan kolaborasi yang solid menghasilkan pengawasan yang lebih efektif.
Dengan pola kerja sama ini, potensi pelanggaran baru bisa dideteksi lebih awal. Otoritas imigrasi berkomitmen terus menjaga stabilitas dan keamanan wilayah Sumut dari aktivitas WNA yang tidak sesuai aturan.