PEMATANGSIANTAR — Langkah IPK Sumut ini diambil setelah video dugaan aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berusia 24 tahun viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, sejumlah oknum diduga menggunakan atribut organisasi kepemudaan tersebut saat melakukan kekerasan.
Keputusan Organisasi: Nonaktif Ketua DPD Kota
Sekretaris DPD IPK Sumut, Darwin Lubis, dalam video klarifikasi menyampaikan bahwa organisasi menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa. "Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut. Tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, IPK Sumut menonaktifkan Ketua DPD IPK Kota Pematangsiantar periode 2023-2028, Rony Simbolon, untuk sementara. "Untuk sementara kami sudah menonaktifkan Ketua DPD IPK Kota Pematangsiantar," tegas Darwin.
Dukung Proses Hukum di Polres Pematangsiantar
Organisasi tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan yang dilakukan Polres Pematangsiantar. IPK Sumut meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Pematangsiantar dan berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Darwin.
Selain itu, IPK Sumut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Jaka Janes Malau. "Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini," ucapnya.
Mengapa Kasus Ini Viral?
Video pengeroyokan yang tersebar luas di media sosial memicu kecaman dari berbagai kalangan. Publik mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa yang merenggut nyawa korban. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Pematangsiantar.
Apa Langkah IPK Selanjutnya?
Penonaktifan Ketua DPD IPK Pematangsiantar dinilai sebagai langkah awal untuk menjaga kredibilitas organisasi. IPK Sumut berjanji akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung. Belum ada pernyataan lebih lanjut mengenai sanksi internal bagi oknum anggota yang terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan.