Pencarian

Maling Toko di Mojokerto Cicil Uang Curian Rp 120 Ribu, Temui Korban Minta Maaf

Sabtu, 13 Juni 2026 • 16:16:01 WIB
Maling Toko di Mojokerto Cicil Uang Curian Rp 120 Ribu, Temui Korban Minta Maaf
Pelaku pencurian toko di Mojokerto mengembalikan uang curian secara bertahap kepada korban.

SUMATERA UTARAKasus pencurian toko kelontong di Mojokerto berujung damai setelah pelaku, EPB (35), menunjukkan itikad baik dengan mendatangi korban. EPB, warga Dusun Bibis, Desa Keret, Krembung, Sidoarjo, mengembalikan uang hasil curian secara mencicil. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Alfin Setyo Tunggal (37) dan istrinya.

Dua Tahap Pengembalian Uang, Pacar Pelaku Jadi Perantara

Alfin menjelaskan, EPB mengembalikan uang dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan melalui pacarnya yang berinisial YN (34) pada Selasa (9/6) malam. YN datang ke rumah Alfin bersama putrinya yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.

"Pacarnya mengirim surat kedua dan nyicil Rp 120 ribu. Inti surat itu dia punya uang segitu, dia titip dulu," jelas Alfin kepada detikJatim, Sabtu (13/6/2026).

Uang yang dikembalikan EPB belum sesuai dengan janji yang tertulis di surat pertamanya. Dalam surat tersebut, EPB berjanji akan mengembalikan Rp 400 ribu, padahal nilai uang yang dicurinya hanya Rp 352 ribu. Alfin pun memilih merelakan selisih tersebut.

Korban Ikhlas, Hargai Niat Baik Pelaku

Alfin mengaku tidak keberatan meskipun EPB belum melunasi seluruh janjinya. Ia menilai niat baik pelaku untuk bertanggung jawab lebih penting daripada nominal uang.

"Aslinya, seandainya tidak dikembalikan pun, tidak masalah. Cuma ada iktikad baiknya, saya terima saja. Iya seperti itu (untuk menghargai niat baik pelaku)," terangnya.

Kisah ini bermula ketika EPB mencuri uang dari toko milik Alfin. Setelah kejadian, ia meninggalkan surat permintaan maaf yang menyentuh hati korban. Surat itu menjadi awal dari proses mediasi dan pengembalian uang secara bertahap.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan polisi terkait kasus tersebut. Alfin memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang perkara ke jalur hukum.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks