MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah berdiri di desa dan kelurahan se-Sumut. Layanan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Hukum untuk mendekatkan akses keadilan bagi warga yang berhadapan dengan masalah hukum.
"Saat ini sudah ada 6.110 Posbankum di desa dan kelurahan di Sumut," kata Aprilla Siregar dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa.
Bukan Sekadar Posko, Ada Mekanisme Mediasi
Posbankum tidak hanya menjadi tempat pengaduan. Aprilla menjelaskan, posko ini difungsikan untuk menyelesaikan perkara perdata dan pidana ringan melalui mediasi. Pendekatan ini dipilih agar konflik di tingkat desa bisa selesai tanpa harus berlarut ke pengadilan.
Selain Posbankum, Pemprov Sumut juga menjalankan program perlindungan rakyat bernama Prestice. Program ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Bobby Nasution yang mengedepankan prinsip restorative justice.
"Saat ini sudah 17 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang kita sosialisasikan atas mekanisme dari PHTC Pak Gubernur yang keenam, yakni Prestice," ujar Aprilla.
51 Organisasi Bantuan Hukum Siap Mendampingi
Pendampingan hukum bagi masyarakat miskin tidak berhenti di Posbankum. Pemprov Sumut bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum). Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
"Nanti kami melakukan pendampingan hukum melalui 51 organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum. Tahun ini sudah ada 24 perkara hukum yang kita lakukan pendampingan," kata Aprilla.
Kemenkum Sumut: Warga Jangan Membayar Sepeser Pun
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Silalahi menegaskan bahwa layanan ini gratis. Ia mengingatkan warga yang kurang mampu untuk tidak ragu melapor jika menghadapi persoalan hukum.
"Kalau ada masyarakat kurang mampu berperkara hukum, bisa kita bantu fasilitasi pendampingan hukum dengan 51 organisasi bantuan hukum. Warga jangan membayar, kalau ada yang minta bayar kita akan cabut izin organisasinya," tegas Ignatius.
Pembentukan Posbankum, menurut Ignatius, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyediakan fasilitas pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.