MEDAN — Ribuan sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat secara tradisional di Sumatera Utara bakal mendapat kepastian hukum. Gubernur Bobby Nasution memastikan Pemprov Sumut siap menjadi bagian dari program percepatan legalisasi setelah menerima kunjungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut, Kamis.
Dasar Hukum Baru untuk Sumur Rakyat
Landasan legalisasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
"Di Kabupaten Langkat tercatat ada 607 sumur minyak rakyat sudah terverifikasi, dan berpotensi bagi peningkatan produksi energi nasional," jelas Bobby di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas gubernur.
Dari Aktivitas Ilegal Menjadi Sumber PAD
Selama ini keberadaan sumur minyak rakyat kerap dipersoalkan karena beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Akibatnya, negara dianggap dirugikan dari aktivitas yang berlangsung puluhan tahun tersebut.
Bupati Langkat Syah Afandin menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, legalisasi akan mengubah status sumur rakyat dari kegiatan informal menjadi sektor ekonomi yang terukur.
"Ini merupakan potensi daerah yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Syah.
Peran BUMD dalam Penampungan Produksi
Pemerintah daerah diminta mengakomodasi hasil produksi sumur masyarakat melalui badan usaha milik daerah (BUMD). Skema ini dirancang agar hasil minyak rakyat bisa tercatat secara resmi dan berkontribusi pada capaian produksi nasional.
Bobby menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. "Kami dari pemerintah daerah akan mendukung penuh dan ingin menjadi bagian dari pencapaian target tersebut," katanya.
Target Produksi 610 Ribu Barel per Hari
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Sebastian Julius mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya terus mendorong implementasi kebijakan agar sumur rakyat bisa segera berkontribusi.
"Kerja sama yang terjalin selama ini sudah cukup baik dan kami harap dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan," kata Sebastian.
Legalisasi sumur minyak rakyat di Sumut menjadi salah satu strategi pemerintah pusat untuk menggenjot produksi minyak nasional. Target 610 ribu barel per hari disebut membutuhkan partisipasi aktif masyarakat di daerah penghasil migas.