Pencarian

11 Syarat Pendaftaran SPMB Sumut 2026 Jalur Afirmasi Disabilitas, Kuota Khusus untuk Difabel di Medan hingga Simalungun

Senin, 25 Mei 2026 • 09:09:01 WIB
11 Syarat Pendaftaran SPMB Sumut 2026 Jalur Afirmasi Disabilitas, Kuota Khusus untuk Difabel di Medan hingga Simalungun
Jalur Afirmasi Disabilitas SPMB Sumut 2026 buka peluang masuk sekolah negeri bagi penyandang disabilitas.

MEDAN — Anak berkebutuhan khusus di Sumatera Utara kini memiliki jalur prioritas untuk masuk sekolah negeri. Dinas Pendidikan Sumut membuka Jalur Afirmasi Disabilitas bagi calon murid baru (CMB) tingkat SMA dan SMK yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, maupun sensorik. Program ini berlaku untuk 12 wilayah: Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Tanjungbalai, Batubara, Asahan, Pematangsiantar, dan Simalungun.

Tujuan utama jalur ini adalah memastikan hak pendidikan inklusif yang setara bagi penyandang disabilitas. Pihak Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memverifikasi keabsahan dokumen kependudukan para pendaftar.

Apa Saja Syarat Umum Jalur Afirmasi Disabilitas SPMB Sumut 2026?

Dinas Pendidikan Sumut menetapkan sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi. Calon murid tidak boleh berusia lebih dari 21 tahun saat mendaftar, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi. Mereka juga harus sudah lulus jenjang kelas 9 SMP atau sederajat, dengan menunjukkan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) yang sah.

Kartu Keluarga (KK) menjadi dokumen krusial. Nama pendaftar harus terdaftar dalam KK orang tua kandung minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Nama orang tua di KK wajib sinkron dengan data di rapor atau ijazah. Jika terjadi perubahan KK karena penambahan anggota atau kehilangan, pendaftar harus melampirkan bukti KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

Bagi calon murid yang ikut dengan wali, nama wali di KK harus konsisten dengan dokumen pendidikan sebelumnya. Sementara itu, pendaftar dari pondok pesantren atau panti sosial menggunakan domisili lembaga yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi.

Aturan Khusus untuk Penyandang Disabilitas: Pengecualian Usia hingga Hasil Asesmen

Terdapat fleksibilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Batas usia maksimal 21 tahun tidak berlaku bagi difabel atau sekolah di daerah terpencil (3T) yang kekurangan jumlah siswa. Calon murid penyandang disabilitas ringan tetap harus menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Setiap pendaftar jalur disabilitas wajib melampirkan hasil asesmen awal — baik fisik, psikologis, atau akademik — dari psikolog, psikiater, dokter spesialis, atau kepala sekolah asal. Hasil asesmen ini menjadi krusial untuk menentukan kelompok difabel masing-masing siswa, sehingga sekolah dapat memberikan layanan pendidikan yang tepat.

Persyaratan Tambahan untuk SMK dan Larangan Khusus

Satuan pendidikan SMK diperbolehkan menambah kriteria khusus sesuai dengan bidang atau program keahlian yang dipilih. SMK juga dapat membentuk kelas industri selama proses SPMB, tanpa menambah total daya tampung siswa yang sudah ditetapkan.

Selain persyaratan administratif, terdapat aturan perilaku yang ketat. Calon siswa tidak boleh terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, tidak memiliki tato, tidak bertindik, serta tidak terlibat pergaulan bebas. Bagi pendaftar yang tidak memiliki KK karena bencana alam atau konflik sosial, diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili sebagai pengganti terakhir.

Bagikan
Sumber: inikata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks