Pencarian

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Ganja 7,27 Kg, Seorang Pria Asal Simalungun Jadi Tersangka

Sabtu, 23 Mei 2026 • 13:41:37 WIB
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Ganja 7,27 Kg, Seorang Pria Asal Simalungun Jadi Tersangka
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan 7,27 kg ganja dari seorang pria asal Simalungun.

PEMATANGSIANTAR — Peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Sumatera Utara kembali berhasil digagalkan oleh jajaran kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial AS (37), warga Kabupaten Simalungun, yang diduga sebagai pengedar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 7,27 kilogram. Jumlah tersebut setara dengan ribuan linting ganja siap edar yang jika lolos bisa menjangkau puluhan bahkan ratusan pengguna di Kota Pematangsiantar dan sekitarnya.

Barang Bukti Diamankan di Dua Lokasi Berbeda

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah mereka. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Saat penggeledahan, polisi menemukan ganja yang sudah dikemas dalam beberapa bungkusan plastik hitam. Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah rumah di Jalan Parapat, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, yang juga milik tersangka. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan tumpukan ganja siap edar.

Ancaman Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba

Tersangka AS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Pasal tersebut menjerat siapa pun yang terbukti menanam, memproduksi, mengedarkan, atau memiliki narkotika golongan I dalam jumlah besar, seperti ganja seberat lebih dari satu kilogram yang kini disita polisi.

Mengapa Peredaran Ganja di Sumut Masih Marak?

Sumatera Utara, khususnya kawasan Pematangsiantar dan Simalungun, kerap menjadi jalur peredaran ganja dari wilayah produksi di Aceh. Letak geografis yang berdekatan membuat daerah ini rawan dijadikan tempat transit atau pemasaran.

Barang bukti 7,27 kilogram yang diamankan kali ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba belum usai. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran serta warga menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran barang haram ini.

FAQ: Apa yang Terjadi pada Tersangka Pengedar Ganja?

Berapa lama proses hukum tersangka kasus narkoba?
Proses hukum di tingkat penyidikan biasanya berlangsung 20 hingga 60 hari, tergantung kompleksitas kasus dan jumlah barang bukti. Setelah dinyatakan lengkap, berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Apa yang membedakan hukuman pemakai dan pengedar narkoba?
Pemakai narkoba umumnya dijerat Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman rehabilitasi atau hukuman penjara maksimal 4 tahun. Sementara pengedar atau bandar, seperti tersangka AS, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena dianggap sebagai aktor utama peredaran gelap.

Bagikan
Sumber: jurnalx.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks