Pencarian

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 21.119 Pekerja Rentan di Sumatera Utara

Jumat, 01 Mei 2026 • 19:23:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 21.119 Pekerja Rentan di Sumatera Utara
BPJS Ketenagakerjaan melindungi 21.119 pekerja rentan di Sumatera Utara melalui program JKK dan JKM.

Deli Serdang – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 menjadi momentum bersejarah bagi puluhan ribu pekerja informal di Sumatera Utara. Sebanyak 21.119 pekerja rentan di seluruh provinsi telah resmi terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Perayaan ini digelar bersama 77 serikat pekerja di Gedung Serbaguna dan menjadi bukti komitmen negara melindungi pekerja dengan risiko tinggi namun keterbatasan akses.

Perlindungan Jaminan Sosial sebagai Fondasi Ketahanan Ekonomi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menegaskan bahwa perlindungan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara. "Di hari yang bersejarah ini, sebanyak 21.119 pekerja rentan se-Provinsi Sumatera Utara telah resmi terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan," ujar I Nyoman di sela-sela peringatan May Day, Jumat 1 Mei 2026.

I Nyoman memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas dukungan yang telah diberikan. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja merupakan fondasi utama untuk membangun ketahanan ekonomi masyarakat. "Pekerja yang sejahtera akan membuat bangsa menjadi kuat," tambahnya.

Kesejahteraan Buruh Sebagai Prioritas Utama Pemerintahan

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa kesejahteraan buruh adalah prioritas tertinggi pemerintahannya. Dalam diskusi bersama serikat buruh, Bobby menekankan pentingnya kolaborasi untuk menjaga iklim kerja yang sehat. "Tujuan kita soal kesejahteraan para buruh adalah poin paling utama yang harus dicapai. Kami terus berkomunikasi dan berdiskusi, bukan sekali dua kali, untuk memastikan aspirasi buruh ditindaklanjuti," tegas Bobby.

Penguatan Pengawasan terhadap Pelanggaran Upah Minimum

Selain penguatan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menyoroti masalah pengawasan terhadap perusahaan yang masih mengabaikan aturan upah minimum dan praktik outsourcing. Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, pemerintah berencana mengoptimalkan tenaga PPPK untuk dilatih menjadi tim pengawas tambahan guna memastikan tidak ada lagi hak buruh yang terabaikan.

Melalui perlindungan bagi 21.119 pekerja rentan ini, diharapkan angka kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja atau kematian kepala keluarga dapat ditekan. Momentum May Day 2026 ini menjadi bukti bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah, dan serikat buruh mampu menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan pekerja di Sumatera Utara dan memperkuat jaminan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja paling rentan.

Bagikan
Sumber: medan.viva.co.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks