MEDAN — Sektor koperasi di Sumatera Utara mencatatkan pertumbuhan volume usaha yang signifikan. Data Dinas Koperasi dan UKM Sumut menyebutkan, angka Rp7,47 triliun tersebut merupakan akumulasi dari 17.994 koperasi yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Dari jumlah itu, sekitar 68 persen atau lebih dari 12.000 unit masih aktif menjalankan kegiatan usaha dan kelembagaan.
Selain volume usaha, akumulasi Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi di Sumut tercatat sebesar Rp377,4 miliar. Jumlah anggota koperasi pun telah mencapai 1.531.520 orang. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa capaian ini memperkuat posisi koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
“Angka-angka tersebut menegaskan bahwa gerakan koperasi masih menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan di Sumatera Utara,” ujar Yuliani, Jumat (24/7/2026).
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus digencarkan. Hingga saat ini, sebanyak 6.100 unit KDKMP telah terbentuk. Namun, dari jumlah tersebut, 3.594 gerai masih dalam tahap pembangunan, sementara 629 gerai telah selesai dibangun dan siap dimanfaatkan.
Yuliani menjelaskan, sejumlah koperasi desa dan kelurahan telah mulai menjalankan aktivitas usaha. Tidak hanya sebagai kelembagaan, mereka mulai memberikan dampak ekonomi di tingkat lokal. “Selain pembangunan infrastruktur gerai, sejumlah koperasi desa dan kelurahan telah mulai menjalankan aktivitas usaha,” urainya.
Tercatat, 13 KDKMP telah melakukan transaksi usaha di Kabupaten Deliserdang, Simalungun, Asahan, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Serdangbedagai, Dairi, dan Kota Medan. Total transaksi ekonomi dari aktivitas tersebut baru mencapai Rp347,54 juta—angka yang masih sangat kecil dibandingkan total volume usaha koperasi Sumut secara keseluruhan.
Untuk meningkatkan daya saing dan akuntabilitas, Dinas Koperasi dan UKM Sumut menjalankan sejumlah program strategis sepanjang 2026. Program tersebut meliputi pelatihan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Manajemen Keuangan bagi pengurus koperasi jasa, serta pengawasan dan pemeriksaan koperasi secara berkala.
Pemerintah Provinsi Sumut juga memperkuat aspek legalitas dan tata kelola usaha simpan pinjam. Hingga pertengahan 2026, validasi dan verifikasi izin usaha simpan pinjam telah dilakukan terhadap 13 koperasi. Sementara itu, verifikasi telah menjangkau 42 koperasi atau sekitar 63 persen dari target yang ditetapkan. “Ini menjadi langkah preventif untuk memastikan koperasi berjalan sesuai aturan,” pungkas Yuliani.