SUMATERA UTARA — Juru Bicara KPK membantah informasi yang beredar di media sosial soal jumlah uang yang disita dari penggeledahan rumah Silmy Karim. Ia menyatakan yang diamankan penyidik adalah Rp59 juta, US$12.200, EUR1.250, dan Yen80.000. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan narasi yang berkembang di publik.
KPK menggeledah rumah Silmy Karim dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi. Dari lokasi, penyidik menemukan uang dalam empat mata uang berbeda dengan total nilai setara sekitar Rp250 juta. Uang tersebut diduga terkait dengan perkara yang tengah ditangani.
Informasi yang viral di media sosial sebelumnya menyebut jumlah uang yang disita mencapai miliaran rupiah. Klaim itu beredar luas di berbagai platform dan memicu spekulasi publik. KPK pun bergerak cepat memberikan data resmi untuk mencegah misinformasi.
KPK menilai penting untuk mengklarifikasi data yang akurat kepada masyarakat. Juru bicara lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita telah dicatat sesuai prosedur. “Kami sampaikan angka yang sebenarnya agar tidak ada kesimpulan keliru,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Langkah ini juga bagian dari komitmen KPK menjaga transparansi proses hukum. Setiap informasi yang berkembang, terutama di media sosial, harus diverifikasi agar tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Klarifikasi ini diharapkan meredakan spekulasi yang bisa mempengaruhi opini publik. Silmy Karim saat ini berstatus tersangka dan proses hukum terus berlanjut. KPK belum merinci lebih lanjut dugaan pasal yang disangkakan.
Penggeledahan rumah Silmy Karim merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah diumumkan. Penyidik masih mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK memastikan proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.
KPK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Semua perkembangan kasus akan disampaikan melalui saluran resmi lembaga.