MEDAN — Polisi menyebut jumlah penonton dalam setiap sesi live mencapai 18.000 hingga 29.000 akun. Tayangan itu dikemas dalam bentuk permainan atau challenge yang bertujuan memicu interaksi dan mengumpulkan hadiah virtual berupa koin.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 25 Mei 2026. Warga melaporkan adanya siaran langsung TikTok yang menampilkan adegan bermuatan pornografi dan bisa diakses bebas oleh publik.
“Saya langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan,” ujar Kristinatara di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).
Hasil penyelidikan mengarah pada akun bernama “Koko BR” yang dikelola NFR. Pelaku ditangkap di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026. Dalam aksinya, NFR bertindak sebagai pembawa acara yang memandu jalannya siaran langsung.
“Tersangka mengarahkan dan menantang para talent untuk melakukan tindakan yang bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak dipertontonkan kepada publik,” jelas Kristinatara.
Polisi menyita sejumlah perangkat elektronik dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas siaran langsung. Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun TikTok pelaku agar tidak lagi dimanfaatkan menyebarkan konten serupa.
Atas perbuatannya, NFR dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten pornografi. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi bersama,” pungkas Kristinatara.
Kristinatara menegaskan, pihaknya tidak hanya melihat perkara ini dari sisi keuntungan ekonomi. Dampak negatif terhadap anak-anak yang berpotensi mengakses tayangan tersebut menjadi perhatian utama.
“Yang menjadi konsen kami adalah banyak anak-anak di bawah umur yang berpotensi melihat atau mengakses siaran ini. Kondisi tersebut tentu sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan moral generasi muda,” tegasnya.
Ia menambahkan, maraknya konten pornografi di ruang digital dinilai berkaitan dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak. Polda Sumut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak-anak serta membatasi akses terhadap konten digital yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyiaran maupun penyebaran konten pornografi melalui platform digital.