Tambang Ilegal di Sumut Hambat Pemasukan Pajak Daerah, Potensi Rp5 Miliar per Tahun Menguap

Penulis: Hamzah Effendi  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 13:32:44 WIB
Pemerintah Sumut intensifkan penertiban tambang ilegal untuk optimalkan pendapatan pajak daerah.

MEDAN — Praktik pertambangan ilegal yang menjamur di Sumatera Utara tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerogoti potensi pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah Provinsi Sumut mencatat, sektor opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) seharusnya bisa menjadi salah satu sumber pemasukan yang signifikan, andai seluruh aktivitas ekstraksi berjalan sesuai aturan.

Potensi Rp5 Miliar yang Hilang Setiap Tahun

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyebutkan bahwa potensi pendapatan yang hilang akibat tambang liar sangat besar. Berdasarkan analisis data di lapangan, pemerintah daerah bisa mendapatkan pemasukan tambahan sekitar Rp5 miliar per tahun jika seluruh titik tambang ilegal berhasil ditertibkan.

"Estimasi angka di atas Rp5 miliar per tahun menunjukkan betapa besarnya potensi ekonomi yang selama ini belum terserap secara maksimal ke kas daerah," ujar Dedi.

Realisasi Pajak Jauh dari Target Awal Tahun

Ironisnya, meski sempat mencatatkan kinerja positif pada tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak MBLB pada awal tahun 2026 justru berjalan lambat. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, target opsen pajak MBLB untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,55 miliar.

Namun, hingga 31 Maret 2026, setoran yang masuk baru mencapai Rp369,08 juta. Angka tersebut baru setara dengan 10,37 persen dari total target tahunan. Capaian ini kontras dengan tahun lalu, di mana realisasi pajak MBLB berhasil menembus Rp4,43 miliar, atau 143,26 persen dari target awal yang sebesar Rp3,09 miliar.

Ratusan Titik Tambang Liar Jadi Sasaran Penertiban

Pemerintah Provinsi Sumut telah memetakan ratusan titik tambang liar yang tersebar di berbagai wilayah. Dedi menegaskan bahwa optimalisasi pajak hanya bisa terwujud jika praktik penambangan ilegal diberantas secara tuntas.

Saat ini, sudah ada 49 lokasi penambangan ilegal yang masuk dalam radar pemantauan intensif dan telah dilakukan penindakan. Langkah yang diambil mulai dari imbauan untuk mengurus izin resmi hingga instruksi penghentian total aktivitas bagi usaha yang membandel.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Para pelaku penambangan tanpa izin tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana berat. Pemerintah menggunakan payung hukum Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggar dapat dijerat hukuman penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda materiil yang fantastis, dengan nilai maksimal mencapai Rp100 miliar.

Penegakan aturan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum yang selama ini menghindari kewajiban pajak. Langkah represif ini juga bertujuan memastikan seluruh aktivitas ekstraksi mineral di Sumut dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.

Mengapa Penertiban Tambang Ilegal Mendesak Dilakukan?

Penertiban tambang ilegal menjadi kunci utama untuk menyelamatkan potensi PAD Sumut. Tanpa penindakan tegas, praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa kontribusi pajak akan terus merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah.

Keberadaan tambang ilegal, baik yang dikelola perorangan dalam skala kecil maupun besar, telah mengeksploitasi kekayaan alam tanpa memberikan kontribusi balik berupa pajak. Padahal, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik bagi masyarakat Sumut.

Apa Langkah Selanjutnya dari Pemprov Sumut?

Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan di lapangan. Tim gabungan dari Disperindag ESDM dan aparat penegak hukum akan terus bergerak untuk menertibkan titik-titik tambang liar yang tersisa.

Dedi menambahkan bahwa pihaknya juga akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku tambang agar segera mengurus izin resmi. Namun, bagi yang tetap membandel, tindakan tegas sesuai hukum akan diambil tanpa kompromi.

Reporter: Hamzah Effendi
Sumber: babelinsight.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top