Dana Kelurahan Rp 11,7 Miliar di Sumut Jadi Temuan BPK, Realisasi Anggaran Tak Dilengkapi Dokumen Pertanggungjawaban

Penulis: Khairunas Ibrahim  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 14:41:01 WIB
BPK menemukan dana kelurahan Rp 11,7 miliar di Sumut tanpa dokumen pertanggungjawaban lengkap.

MEDAN — Temuan BPK atas dana kelurahan senilai Rp 11,7 miliar di Sumatera Utara kembali menyoroti lemahnya administrasi keuangan di tingkat pemerintahan paling bawah. Realisasi anggaran tersebut dinyatakan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, sehingga berstatus sebagai temuan dalam laporan hasil pemeriksaan.

Kepala BPK Perwakilan Sumut, dalam laporan yang dirilis baru-baru ini, menyebutkan bahwa ketidaklengkapan dokumen ini mencakup bukti pengeluaran, nota pembelian, hingga laporan kegiatan yang tidak tersedia. Kondisi ini membuat proses audit tidak bisa memverifikasi secara penuh penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut.

Mengapa Dokumen Pertanggungjawaban Kelurahan Sering Bermasalah?

Di banyak daerah, kelurahan kerap menjadi titik lemah dalam rantai pengelolaan keuangan negara. Berbeda dengan desa yang memiliki sistem pengelolaan dana desa yang relatif lebih terstruktur, kelurahan sering kali tidak memiliki tenaga administrasi yang mumpuni. Akibatnya, pencatatan dan penyimpanan bukti transaksi menjadi tidak rapi.

Di Sumut, dana kelurahan yang diperiksa berasal dari sejumlah kota dan kabupaten. Anggaran tersebut digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur skala kecil, hingga kegiatan sosial. Namun, tanpa dokumen yang sah, BPK tidak bisa memastikan apakah dana benar-benar digunakan sesuai peruntukan atau tidak.

Apa Dampak Temuan BPK bagi Pemkot dan Lurah?

Temuan ini tidak hanya berimplikasi pada opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemda, tetapi juga berpotensi memicu proses hukum. Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum bisa turun tangan. Sejumlah kepala daerah di Indonesia sebelumnya telah berurusan dengan kepolisian atau KPK akibat kasus serupa.

Pemerintah kota di Sumut pun kini didorong untuk segera membenahi sistem pengelolaan keuangan di kelurahan. Langkah yang bisa diambil antara lain pelatihan bendahara kelurahan, digitalisasi pencatatan keuangan, dan pengawasan melekat dari kecamatan. Tanpa perbaikan, temuan serupa dipastikan akan terulang pada pemeriksaan tahun depan.

Bagaimana Nasib Dana Kelurahan yang Tak Terlacak?

BPK, sesuai kewenangannya, akan merekomendasikan pemda untuk menertibkan administrasi dan meminta pertanggungjawaban secara tertulis. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan, temuan ini bisa dinaikkan statusnya menjadi kerugian negara yang harus diganti oleh pihak yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, masyarakat kelurahan yang menjadi penerima manfaat program juga berhak mengetahui ke mana dana publik mereka mengalir. Transparansi anggaran di tingkat kelurahan menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di masa depan.

Pemprov Sumut sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah tindak lanjut atas temuan BPK ini. Namun, koordinasi dengan pemkot dan pemkab diyakini akan segera dilakukan untuk memastikan dana kelurahan tahun depan dikelola dengan lebih akuntabel.

Reporter: Khairunas Ibrahim
Sumber: medan.tribunnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top