MEDAN — Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Sumut menggencarkan koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pengajuan merek kolektif Kopdes Merah Putih. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumut, Berkat Elhan Harefa, menyatakan percepatan ini dilakukan melalui pendampingan langsung dan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah.
Dukungan nyata datang dari Pemerintah Kota Medan yang menyatakan kesiapan memfasilitasi 30 permohonan merek kolektif. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turut mendukung fasilitasi 20 permohonan dari berbagai daerah di luar Medan.
Elhan menambahkan, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar proses pengajuan berjalan efektif dan tepat sasaran. "Percepatan penyelesaian permohonan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih perlu terus diperkuat melalui pendampingan dan sinergi lintas sektor," ujarnya di Medan, Senin.
Sejumlah kabupaten di Sumatera Utara mulai menunjukkan perkembangan dalam pendampingan pendaftaran merek kolektif. Daerah seperti Deli Serdang, Humbang Hasundutan, dan Langkat tercatat telah bergerak aktif dalam proses ini.
Menurut Elhan, perlindungan merek kolektif bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat identitas produk lokal. "Perlindungan merek kolektif menjadi langkah penting dalam memperkuat identitas produk lokal dan meningkatkan daya saing produk unggulan daerah," ucapnya.
Perlindungan kekayaan intelektual dinilai menjadi instrumen strategis untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi daerah. Dengan merek kolektif, produk-produk dari Kopdes Merah Putih memiliki identitas hukum yang jelas, sehingga lebih mudah dipasarkan dan dilindungi dari klaim pihak lain.
"Oleh karena itu diperlukan kolaborasi aktif seluruh pihak guna mempercepat capaian pendaftaran merek kolektif di Sumatera Utara," kata Elhan.