SUMATERA UTARA — Korlantas Polri menetapkan empat warna pelat nomor kendaraan melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, dengan pelat putih bertulisan hitam untuk kendaraan pribadi menggantikan pelat hitam. Regulasi yang berlaku sejak 5 Mei 2021 ini juga mengatur pelat kuning untuk kendaraan umum, merah untuk instansi pemerintah, dan hijau untuk kawasan perdagangan bebas. Peralihan ke pelat putih dilakukan bertahap dan diperkirakan tuntas pada 2027.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mencabut ketentuan lama, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012. Dasar hukum anyar ini mengatur ulang klasifikasi warna pelat nomor berdasarkan jenis dan peruntukan kendaraan, bukan sekadar soal estetika.
Pelat Putih untuk Kendaraan Pribadi dan Badan Hukum
Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan pelat nomor kendaraan sipil atau perorangan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam. Warna ini menggantikan pelat dasar hitam bertulisan putih yang dipakai puluhan tahun sebelumnya.
Ketentuan serupa berlaku bagi badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Artinya, kendaraan operasional perusahaan dan korps diplomatik ikut memakai pelat putih, bukan lagi pelat hitam.
Kuning, Merah, dan Hijau: Pembeda Fungsi Kendaraan
Selain pelat putih, regulasi ini menetapkan tiga warna lain yang masing-masing menandai status kendaraan. Pembedaannya memudahkan identifikasi di jalan tanpa perlu membuka dokumen registrasi.
- Kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum, termasuk angkutan penumpang dan barang berbayar
- Merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)
- Hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk
Transisi Bertahap, Pelat Hitam Masih Legal
Penerapan pelat putih dilakukan secara nasional mulai 2022 dengan skema bertahap. Pada tahap awal, penggantian menyasar kendaraan baru serta kendaraan yang masa berlaku pelatnya sudah habis.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pada Mei 2022 menyebut seluruh kendaraan pribadi membutuhkan waktu lima tahun untuk beralih ke pelat putih. Dengan hitungan itu, seluruh kendaraan pribadi diperkirakan berpelat putih pada 2027.
Pemilik kendaraan yang masih memakai pelat hitam selama masa transisi tidak perlu khawatir. Yusri memastikan pelat lama tetap dianggap legal sampai masa berlakunya habis dan diganti sesuai jadwal.
Biaya Pembuatan Pelat Tidak Berubah
Tarif penerbitan pelat nomor baru mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tidak ada kenaikan biaya meski warna dan desain pelat berubah.
- Kendaraan roda dua: Rp60 ribu per pasang
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp100 ribu per pasang
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin pada Agustus 2021 menegaskan hal itu. "Tidak ada perubahan, PNPB-nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," ucapnya.
Cara Cek Warna Pelat yang Seharusnya Dipakai
Pemilik kendaraan bisa mencocokkan warna pelat dengan status registrasi di STNK. Kendaraan pribadi dan badan hukum memakai putih, kendaraan umum kuning, kendaraan dinas pemerintah merah, dan kendaraan di kawasan bebas bea hijau.
Jika warna pelat tidak sesuai peruntukan, pemilik dapat mengajukan penggantian di kantor Samsat terdekat saat masa berlaku pelat habis atau saat melakukan perpanjangan registrasi.