MEDAN — Umar YR Lubis menyoroti lemahnya deteksi dini terhadap sumber pencemaran di Kabupaten Deli Serdang. Menurut dia, setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah semestinya memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai ketentuan. Kewajiban itu dinilainya belum berjalan optimal di lapangan.
"Pengawasan yang lemah mengakibatkan pendeteksian dini terhadap sumber pencemar tidak dilakukan. Padahal, keberadaan IPAL sebagai sarana pengolahan air limbah seharusnya menjadi perhatian serius pada setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah," ujar Umar, Senin (19/10/2026).
Tiga Langkah yang Diminta Umar YR Lubis dari Pemkab Deli Serdang
Umar menegaskan pengawasan saja tidak cukup. Ada tiga prioritas yang menurutnya harus dijalankan pemerintah daerah: edukasi, pembinaan, dan penerapan sanksi melalui penegakan hukum.
Sanksi administratif disebutnya sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum. Namun bila pelanggaran memenuhi unsur pidana atau perdata, penanggung jawab usaha dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya mengatur tanggung jawab dan konsekuensi atas pelanggaran lingkungan.
Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin Menanti Pelaku Usaha
Bila pelanggaran terbukti, tindakan terhadap pelaku usaha dapat mencakup sanksi administratif hingga pencabutan perizinan. Penanggung jawab usaha juga dapat diwajibkan memulihkan lingkungan yang tercemar.
Biaya pemulihan dan ganti rugi menjadi bagian dari konsekuensi tersebut, bergantung pada dasar hukum dan hasil pembuktian. "Mulai dari edukasi, pembinaan hingga penegakan hukum, sesungguhnya tidak ada pihak yang dirugikan jika semuanya dijalankan dengan benar. Justru jika dibiarkan, masyarakat dan dunia usaha sama-sama menanggung kerugian," tegas Umar.
Dampak Pencemaran ke Kesehatan Warga dan Kualitas Air Baku
Pencemaran lingkungan tidak hanya merusak ekosistem. Umar mengingatkan dampaknya bisa langsung ke kesehatan masyarakat dan menurunkan kualitas sumber air baku seperti sungai, danau, bahkan air tanah.
Ia juga menyoroti kemungkinan konsekuensi hukum bila kelalaian pemerintah dalam menjalankan tugas pengawasan terbukti memenuhi unsur pelanggaran. Pembiaran terhadap persoalan pencemaran dinilai perlu dievaluasi karena berkaitan dengan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan dan potensi maladministrasi.
Dugaan kelalaian itu, menurut Umar, harus ditelaah berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya menentukan apakah ada unsur pelanggaran yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kasus PT ISM dan Peternak Ikan Mas Jadi Bahan Evaluasi
Umar menyinggung kasus Juli lalu antara PT ISM dan peternak ikan mas. Limbah cair yang disebut berasal dari PT ISM diduga menyebabkan kematian ikan mas milik peternak.
Peristiwa itu dinilainya semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan dan pembinaan lingkungan oleh Pemkab Deli Serdang. Pengawasan yang efektif disebut dapat membantu pelaku usaha menjaga kualitas air limbah agar tetap memenuhi baku mutu.
"Dalam persoalan ini, yang dirugikan bukan hanya masyarakat atau peternak ikan, tetapi pelaku usaha juga bisa mengalami kerugian. Pengawasan dan pembinaan yang baik seharusnya dapat mencegah terjadinya pencemaran," ujarnya.
Umar meminta Pemkab Deli Serdang tidak menunggu munculnya korban atau kerugian lebih besar untuk mengambil tindakan. "Jangan tunggu ada korban baru bertindak. Pemerintah harus hadir melalui pengawasan yang serius, pembinaan yang berkelanjutan, dan penegakan hukum yang tegas," tandasnya.