MEDAN — Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Illyan Chandra Simbolon menyampaikan angka perlindungan itu dalam konferensi pers di lobi Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (16/10/2026). Menurut dia, kelompok pekerja rentan adalah pekerja tanpa upah tetap yang penghasilannya jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Verifikasi penerima dilakukan berlapis sebelum data dikunci. Disnaker Sumut memakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 dan desil 2 sebagai basis awal, lalu mencocokkannya dengan basis data BPJS Ketenagakerjaan dan dinas kabupaten/kota, sebelum disinkronkan ke Disdukcapil.
Siapa Saja yang Masuk Kategori Pekerja Rentan
Cakupan kelompoknya luas. Buruh tani, buruh nelayan, buruh peternakan, tukang bangunan, tukang kayu, dan tukang cukur masuk daftar. Pekerja pelayanan di rumah ibadah juga dilindungi, mulai dari imam masjid, guru mengaji, marbot, sampai guru sekolah minggu.
“Pekerja rentan ini adalah pekerja yang tidak memiliki upah tetap dan jumlah penghasilannya jauh di bawah Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK),” ujar Illyan.
Dua Sumber Dana: APBD Rp 709,22 Juta dan DBH Sawit Rp 3,49 Miliar
Pemprov Sumut membiayai kepesertaan dari dua pos. APBD Pemprov Sumut menyumbang Rp 709,22 juta, sedangkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit mengalokasikan Rp 3,49 miliar lebih. Totalnya menembus Rp 4,2 miliar.
Dana itu membeli dua jenis jaminan, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Illyan menyebut manfaatnya sebagai jaring pengaman ekonomi nyata bagi keluarga pekerja.
Klaim Rp 70 Juta untuk Kecelakaan Kerja, Rp 42 Juta untuk Kematian Biasa
Ahli waris peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak atas klaim Rp 70 juta tanpa batas waktu kepesertaan. Santunan itu disertai bantuan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak.
Untuk kematian biasa, klaim yang bisa dicairkan Rp 42 juta dengan syarat masa kepesertaan minimal tiga bulan. Besaran ini berlaku bagi peserta yang sudah terdaftar sesuai ketentuan.
Forum CSR Disiapkan untuk Tambah Sumber Pembiayaan
Jumlah pekerja rentan di Sumut masih jauh melampaui yang sudah tercakup. Karena itu Disnaker Sumut merancang skema pendanaan alternatif lewat kolaborasi lintas sektor, salah satunya membentuk forum Corporate Social Responsibility bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Usulan lain yang sedang digodok adalah porsi khusus dari Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) perusahaan swasta. “Dengan beban masyarakat pekerja rentan kita yang masih banyak, saat ini kami akan membentuk forum CSR bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mengambil alternatif sumber pembiayaan dari swasta melalui CSR,” tutur Illyan.
Langkah verifikasi ketat disebut diambil agar jaminan sosial tepat sasaran dan menjangkau warga yang paling membutuhkan. Perluasan kepesertaan tahun depan akan bergantung pada tambahan pembiayaan dari skema CSR tersebut.