TEBING TINGGI — Pemko Tebing Tinggi menembus standar kualifikasi tertinggi pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Sumut Award 2026. Penghargaan diterima melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Nasution menyebut penilaian tahun ini lebih ketat dibanding penyelenggaraan sebelumnya. Nilai ambang batas untuk predikat Informatif dinaikkan dari 80 menjadi 90.
24 Kabupaten/Kota di Sumut Raih Predikat Informatif
Dari hasil monitoring dan evaluasi tahun ini, sebanyak 24 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara berhasil meraih predikat Informatif. Tiga daerah masuk kategori Menuju Informatif, lima berpredikat Tidak Informatif, dan satu daerah tidak mengisi instrumen penilaian.
Kota Tebing Tinggi menjadi salah satu daerah yang berhasil menembus standar kualifikasi tertinggi tersebut. Haris berharap hasil KI Sumut Award 2026 menjadi bahan evaluasi bagi seluruh badan publik untuk memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi.
"Capaian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik," ujarnya.
Wagub Sumut: Keterbukaan Bukan Sekadar Kewajiban Administratif
Mewakili Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., menegaskan keterbukaan informasi merupakan pilar utama tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, tujuan utama bukan sekadar meraih penghargaan, tetapi memastikan masyarakat merasakan manfaatnya.
"Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan adalah cara kita melayani sekaligus membangun kepercayaan publik," ujar Wagub Surya.
Surya menambahkan, keterbukaan informasi jangan hanya dianggap kewajiban administratif. Hal itu perlu didukung tata kelola data yang tertib, optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pemanfaatan teknologi digital dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan informasi yang dikecualikan.
KI Pusat Dorong Penguatan PPID Menuju Indonesia Emas 2045
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hafidha Farwa mengingatkan pentingnya penguatan peran PPID dan transformasi digital untuk memperluas akses informasi masyarakat. Menurutnya, monev bukan hanya instrumen penilaian kepatuhan, melainkan sarana mendorong mutu pelayanan publik.
"Penghargaan ini harus menjadi motivasi untuk memperkuat pelayanan publik. Jadikan ini budaya kerja, perkuat peran PPID agar lebih responsif, dan pastikan transformasi digital benar-benar memperluas akses informasi masyarakat demi menyongsong Indonesia Emas 2045," tegasnya.
Hafidha turut mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atas penyelenggaraan KI Sumut Award 2026. Ia mendorong penguatan sinergi antara KI Pusat, KI Provinsi, pemerintah daerah, dan seluruh badan publik melalui perbaikan berkelanjutan.
Diskominfo Tebing Tinggi: Predikat Ini Bukan Pencapaian Seremonial
Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi Ghazali Rahman menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menegaskan predikat Informatif membawa tanggung jawab besar bagi Pemko Tebing Tinggi.
"Predikat Informatif ini bukan sekadar pencapaian seremonial, melainkan pendorong bagi kami untuk terus berbenah. Keterbukaan informasi adalah soal bagaimana pemerintah hadir memberikan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat," tegas Ghazali.
Ghazali menyebut Diskominfo akan memperkuat koordinasi antar perangkat daerah serta mengoptimalkan peran PPID dan kanal komunikasi digital. Menurutnya, keberlanjutan keterbukaan informasi membutuhkan sinergi seluruh instansi di lingkungan Pemko Tebing Tinggi.
Sinergi itu dinilai penting untuk mempertahankan predikat Informatif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pemko Tebing Tinggi berkomitmen menjaga capaian tersebut pada penilaian tahun berikutnya.