SUMATERA UTARA — Penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa menjadi babak baru dalam kasus yang telah berjalan sejak 2024. Roy dibekuk usai salat subuh di kediamannya, sementara dokter Tifa diamankan saat tengah mengikuti ujian daring program doktoral. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Jokowi menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan siap hadir di pengadilan jika diminta menjadi saksi, termasuk membawa dokumen asli yang selama ini menjadi sengketa.
"Ya hadir (persidangan). Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan," ujar Jokowi di kediamannya saat menjawab pertanyaan wartawan, Jumat siang.
Ijazah Asli Masih Jadi Barang Bukti di Polisi
Kepala Negara mengatakan ijazah asli miliknya saat ini masih berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Dokumen tersebut disita sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Roy dan dokter Tifa.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti proses sidang di pengadilan, karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," kata Jokowi.
Pernyataan itu sekaligus menjawab keraguan publik soal keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI. Ijazah SMA dan universitas Jokowi sempat menjadi perdebatan di media sosial sebelum akhirnya berujung pada laporan polisi.
Refly Harun Protes Keras Penangkapan Roy Suryo
Penasihat hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan kliennya tidak menandatangani surat penangkapan. Ia menilai tindakan penyidik terlalu berlebihan lantaran kasus ini masuk kategori delik aduan, bukan kejahatan berat.
"Kami protes keras, ya, protes keras kami. Dan sekali lagi, kalau misalnya ini terkait dengan katakanlah kasus pembunuhan, kasus korupsi, dan lain sebagainya, masuk akal kalau ditangkap dan ditahan," ujar Refly.
Menurut Refly, seharusnya penyidik cukup memanggil Roy Suryo sebagai saksi terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan. Ia menduga ada tekanan tertentu di balik langkah cepat polisi tersebut.
Dua Tersangka, Satu Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Roy Suryo dan dokter Tifa disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait unggahan yang menuding ijazah Jokowi palsu. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini bermula dari cuitan Roy Suryo yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Dokter Tifa kemudian ikut menyebarkan narasi serupa di akun media sosialnya. Keduanya dilaporkan oleh relawan pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya pada akhir tahun lalu.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait materi perkara dan rencana pelimpahan berkas ke pengadilan. Sidang perdana diperkirakan baru akan digelar dalam dua hingga tiga pekan ke depan.