MEDAN — Dialog strategis itu menjadi ajang diskusi soal bagaimana umat Islam menyikapi derasnya arus informasi digital. Prof. Ardiansyah menegaskan bahwa era digital bukan lagi pilihan, melainkan realitas yang harus dihadapi dengan bekal literasi dan etika.
Etika Bermedsos Berdasarkan Fatwa MUI
Dalam sambutannya, Prof. Ardiansyah memaparkan panduan bermuamalah di media sosial yang merujuk pada fatwa MUI tentang etika penggunaan media digital. Ia mengingatkan agar umat Islam menghindari perilaku yang dilarang agama, seperti ghibah, namimah, penyebaran hoaks, fitnah, hingga ujaran kebencian.
“Jangan sampai media digital digunakan untuk merusak ibadah, merusak ukhuwah, dan merusak moralitas masyarakat. Teknologi harus menjadi sarana memperkuat dakwah dan kemaslahatan umat,” tegasnya di hadapan peserta.
Peran Tokoh Agama di Ruang Digital
Menurut Prof. Ardiansyah, kehadiran tokoh agama di ruang digital menjadi krusial. Mereka dinilai perlu memberikan edukasi, menebarkan nilai-nilai moderasi, serta menghadirkan narasi keagamaan yang menyejukkan di tengah derasnya arus informasi yang kerap memecah belah.
Ia menambahkan, proses pembelajaran keagamaan dan pendidikan umum saat ini sudah berlangsung melalui kombinasi metode daring dan tatap muka. Hal ini menuntut umat untuk lebih selektif dalam menyaring informasi.
Mendorong Literasi Digital Umat
Dialog strategis ini dinilai penting sebagai upaya meningkatkan literasi digital masyarakat. Prof. Ardiansyah berharap kegiatan ini mampu membangun kesadaran kolektif agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Era digital tidak bisa dihindari. Media sosial dan teknologi informasi sudah menjadi bagian dari kehidupan umat, termasuk dalam proses pembelajaran, dakwah, dan komunikasi sehari-hari,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung di Nivia Hotel itu dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai latar belakang. Mereka berdiskusi tentang strategi komunikasi keumatan yang efektif di era informasi yang serba cepat.