DELI SERDANG — Tuntutan agar kasus-kasus agraria di Sumatera Utara diselesaikan lewat jalur dialog, bukan kriminalisasi, kembali menguat. Sebuah surat terbuka yang ditandatangani kelompok yang menyebut diri perwakilan warga Republik Fabeliano ini mendesak adanya moratorium perkara pidana terkait konflik lahan yang dinilai struktural.
Dokumen itu menegaskan bahwa sengketa tanah yang berujung pada proses hukum terhadap petani atau aktivis dinilai tidak menyelesaikan akar persoalan. Mereka mendorong aparat penegak hukum untuk menghentikan sementara proses pidana dan memprioritaskan mediasi.
Dalam surat yang beredar, kelompok ini menyebut penyebaran dokumen kesimpulan RDP DPR tersebut merupakan bagian dari informasi publik yang sah. Mereka mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur soal penyelesaian konflik agraria secara damai.
Poin utamanya menegaskan bahwa tidak ada cap rahasia pada dokumen kesimpulan rapat, sehingga isinya dapat dikonsumsi publik luas. Mereka meminta hal ini menjadi dasar bagi warga yang tengah berhadapan dengan hukum untuk meminta penangguhan.
Selain mendorong moratorium, kelompok ini juga meminta dukungan penuh terhadap langkah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam mengawasi penyelesaian konflik. Mereka menyebut kepolisian hingga tingkat Polda Sumatera Utara wajib menindaklanjuti kesimpulan rapat dengan Kabareskrim tersebut.
"Warga kami yang sedang dijerat kasus pidana lahan berhak minta penangguhan berdasarkan moratorium ini. Polisi dan pengadilan wajib mempertimbangkan," tulis mereka dalam surat yang ditujukan kepada Budi D. Ginting selaku koordinator di wilayah tersebut.
Dalam narasi yang diunggah, kelompok ini mengklaim akan menyebarkan informasi tersebut hingga ke pelosok Sumatera Utara—dari Mandailing Natal hingga Nias, dari Dairi sampai Langkat. Uniknya, mereka menggunakan metafora melibatkan satwa seperti burung, tupai, dan ikan untuk menyebarkan pesan ini ke seluruh ekosistem.
Hal ini sekaligus mengkritik dampak konflik agraria yang tidak hanya merugikan manusia, tetapi juga lingkungan. Mereka menganggap tanah bukan hanya milik manusia, melainkan bagian dari ekosistem yang lebih besar.
Setidaknya ada tiga langkah yang disuarakan dalam dokumen tersebut:
Surat ini turut ditembuskan kepada Ketua Umum Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Alfi Syafrin dan Ketua KPA. Mereka menutup surat dengan pesan leluhur, "Jangan lelah berbuat baik!" sebagai pengingat agar perjuangan penyelesaian agraria terus dilakukan secara damai dan konsisten.