MEDAN — Polda Sumatera Utara membuka opsi pemecatan terhadap AKP Fadlun Al Fitri setelah ia kembali terjerat dugaan pelanggaran keempat. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyebut keputusan final tetap berada di tangan pimpinan Polri dengan mempertimbangkan berat ringannya kasus dan kelayakan yang bersangkutan untuk bertugas.
"Jadi itu merupakan pertimbangan daripada pimpinan melihat berat kasusnya atau apakah yang bersangkutan itu masih dianggap masih layak atau tidak layak untuk menjadi anggota Polri," ujar Ferry, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan data internal Propam Polda Sumut, AKP Fadlun memiliki rekam jejak panjang pelanggaran disiplin dan kode etik. Kasus pertama terjadi pada 2015 terkait penelantaran keluarga, disusul kasus kedua pada 2016 berupa sidang disiplin akibat penyalahgunaan narkotika dengan hasil tes urine positif.
Pelanggaran ketiga terjadi pada 2023. Dalam sidang kode etik saat itu, AKP Fadlun terbukti melakukan pelecehan dan dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf, pembinaan rohani dan mental (binrohtal) selama satu bulan, demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta pencopotan dari jabatan selama satu tahun.
Kini, AKP Fadlun kembali diperiksa Bid Propam Polda Sumut atas dugaan intervensi terhadap penanganan perkara di Polres Batu Bara. "Iya, ini sudah proses yang keempat yang terlibat," kata Ferry.
Jika dugaan intervensi ini terbukti, total pelanggaran AKP Fadlun menjadi empat kali. Jumlah tersebut melampaui ambang batas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, yang menyatakan anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila telah melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali.
Meski aturan memberikan dasar hukum, Ferry menegaskan bahwa PTDH bukanlah keputusan otomatis. "Iya, terkait dengan PP itu memang dijelaskan bahwa Polri dapat PTDH personel yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Tapi itu diskresi, penekanannya itu menjadi pertimbangan, bisa dipecat ya, bisa di PTDH," jelasnya.
Kasus AKP Fadlun menarik perhatian publik karena ia sebelumnya mengaku menjadi "anak buah yang merepotkan" setelah membongkar dugaan praktik pungutan liar di Polres Batu Bara. Pengakuan tersebut justru berujung pada gagalnya kenaikan pangkat yang bersangkutan, sebelum akhirnya kasus dugaan intervensi perkara ini mencuat dan memperpanjang daftar pelanggarannya.