BALIGE — Forum yang digelar Selasa (15/7/2026) itu menjadi ajang penyelarasan data antara Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan Kementerian ATR/BPN. Masalah tumpang tindih penguasaan lahan antara warga dengan kawasan hutan selama ini menjadi sumber konflik agraria di sejumlah desa di Toba.
Dalam sosialisasi tersebut, para peserta dibekali pemahaman tentang tahapan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah. Mekanisme penyelesaian berdasarkan regulasi yang berlaku juga dijelaskan secara rinci. Tujuannya, setiap proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai undang-undang.
“Langkah ini penting untuk meminimalkan potensi tumpang tindih penguasaan lahan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan agraria secara terukur dan berkeadilan,” demikian keterangan yang diterima dari panitia kegiatan.
Kehadiran Kantah Toba dalam forum itu menegaskan komitmen ATR/BPN mendukung percepatan penataan kawasan hutan. Aswan Pangihutan Tarigan hadir langsung untuk memastikan data pertanahan daerah bisa selaras dengan data kawasan hutan milik BPKH. Sinergi lintas instansi ini diyakini menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan tanah di kawasan hutan. Lebih dari itu, penataan ini diharapkan mampu menjaga fungsi kawasan hutan, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta menciptakan keseimbangan antara aspek ekologis, sosial, dan ekonomi.
Proses penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan disebut akan berjalan lebih efektif jika kolaborasi antara Pemkab Toba, Kementerian Kehutanan, BPKH Wilayah I Medan, dan Kantah Toba terus diperkuat. Melalui inventarisasi dan verifikasi yang komprehensif, pemerintah berupaya memastikan setiap proses dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penataan kawasan hutan melalui inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi tumpang tindih penguasaan lahan sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan agraria secara terukur dan berkeadilan.