Sidang Korupsi Smartboard Langkat: Kuasa Hukum Eks Kadisdik Minta Keterangan Saksi Baron Dibuktikan, Bisa Timbulkan Pidana Baru

Penulis: Hamzah Effendi  •  Senin, 13 Juli 2026 | 17:41:01 WIB
Kuasa hukum eks Kadisdik Langkat mempertanyakan bukti percakapan digital terkait dugaan aliran uang dalam sidang korupsi smartboard di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN — Kuasa hukum mantan Kadisdik Langkat mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat belum mendalami jejak digital berupa percakapan antara Bahrun dengan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, maupun dengan Saiful Abdi. Menurut Jonson, jika benar ada perintah penyerahan uang, seharusnya bukti percakapan atau chat ditelusuri sebagai bagian dari pembuktian.

Keterangan Saksi Dinilai Kontradiktif

Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (10/7) di Pengadilan Tipikor Medan, Bahrun Walidin mengaku menyerahkan uang hingga Rp2,5 miliar kepada Saiful Abdi atas perintah terdakwa Budi Pranoto Seputra. Namun, pengakuan itu langsung dibantah oleh Saiful Abdi yang menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut. Terdakwa Budi Pranoto Seputra juga membantah pernah memerintahkan Bahrun untuk menyerahkan uang kepada Saiful Abdi maupun kepada Kepala BPKAD Kabupaten Langkat.

"Keterangan Bahrun harus bisa dibuktikan. Bahkan keterangannya itu berpotensi menimbulkan persoalan pidana baru apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas Jonson di Medan, Senin.

Minta Saksi Program Smartboard Dipanggil Ulang

Langkah lain yang disiapkan tim kuasa hukum adalah meminta majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan kembali sejumlah saksi yang sebelumnya menerangkan bahwa pengadaan smartboard merupakan program mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy. Jonson menilai keterangan Faisal Hasrimy di persidangan berbeda dengan kesaksian beberapa saksi sebelumnya, seperti Fajar, Amril, dan Robert.

"Kami akan berusaha meminta majelis hakim memerintahkan JPU memanggil kembali saksi-saksi yang sebelumnya menerangkan bahwa smartboard merupakan program Faisal Hasrimy," ujarnya.

Surat ke Kejaksaan Agung Disiapkan

Menanggapi perkembangan perkara ini, pihak kuasa hukum telah menyiapkan surat untuk disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung. Jonson mengaku kurang yakin dengan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Langkat.

"Kami memang sudah mempersiapkan surat untuk menindaklanjuti perkara tersebut, tapi kami kurang yakin dengan Kejaksaan Negeri Langkat. Kami mau menyurati langsung Kejaksaan Agung," pungkas Jonson.

Perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard ini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Reporter: Hamzah Effendi
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top